Prioritas.co.id,PULAU PANGGUNG – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan Farhat Albi Akbar (19), seorang DPO penganiayaan.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung sepulangnya melarikan diri pasca menganiaya pamannya sendiri bernama Alfurqan (49).
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. S.Sos mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2019 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/30/VII/2019/Reskrim tanggal 23 Juli 2019.
“berdasarkan hasil penyelidikan, DPO Farhat Albi Akbar telah kembali dan diamankan dikediamannya, kemarin, Senin, 03 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (4/2/20).
Iptu Ramon menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku bersama kakanya bernama Jimy Ario Anderley terhadap pamannya bernama Alfurqan warga Pekon Pulau Panggung pada Jumat, 18 Juli 2019.
Kemudian, kala itu tersangka Jimi Aliander ditangkap usai kejadian, sementara tersangka Farhat Albi Akbar melarikan diri ke rumah saudaranya di Provinsi Bengkulu.
“Penganiayaan tersebut bermula masalah keluarga mereka. Korbannya merupakan pamannya sendiri, korban mengalami luka robek dan memar di kepala bagian belakang. Lecet pipi kanan dan lebam mata kanan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Pulau Panggung dan terhadapnya dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Red)