Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Mati

0
189
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan memperlihat Barang Bukti Sabu seberat 2 ons.

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang terlibat dalam dua kasus berbeda dengan ancaman hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan Senin (3/2/2020) sekira Pukul 10.30 WIB di Mapolres setempat.

Menurut Kompol Ahzan, Kasus pertama melibatkan dua tersangka yaitu YN dan F yang berawal dari penggrebekan sebuah rumah di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada tanggal 22 Januari 2020.

Dirumah tersebut ditemukan 2 ons sabu di dalam lemari pakaian yang dibungkus dengan kertas minyak seperti bungkusan martabak telur.

“YN yang lolos saat penggerebekan, kemudian berhasil diringkus di Banda Aceh, 27 Januari 2020, kemudian dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya F di Kecamatan Syamtalira Bayu, 28 Januari 2020,” katanya.

Lanjutnya, kasus yang kedua terjadi di Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara 28 Januari 2020 dengan tersangkanya BR.

“Polres Lhokseumawe melalui Polsek Muara Batu berhasil mengungkap kasus itu pada 28 Januari 2020, dimana bersama BR polisi mengamankan 26 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik transparan,” sebut Kompol Ahzan. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here