Prioritas.co.id Depok -Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Abdul Qodir Zaelani kembali digelar Senin( 03-02-2020) di Pengadilan Negeri Depok, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.
Jaksa Penuntut umum Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri Depok sudah menyiapkan Lima orang sebagai saksi di persidangan lanjutan hari ini, untuk membuktikan apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Abdul Qodir Zaelani sebagaimana yang telah dibacakan oleh Arief Kasipidum Kejaksaan Negeri Depok selaku Ketua tim Penuntut umumpada sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok Rabu (28/01/2020),Namun Sidang yang sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ditunda karena kondisi Nenek Arpah didalam ruang sidang merasakan sakit lambung .
Usai persidangan, JPU Hengki Charles Pangaribuan menuturkan karena kondisi kesehatan saksi Nenek Arpah adalah saksi korban sedang dalam kondisi sakit, sehingga majelis hakim berdasarkanb hasil musyawarah memutuskan saksi lain belum dapat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,sidang diagendakan akan dibuka kembali pada hari rabu tanggal 05 Februari 2020 dan saya mengajak mari kita sama sama mendoakan semoga kondisi nenek Arpah sehat kembali dan dapat mengikuti persidangan pada Rabu depan. (Rls)