Muba.prioritas.co.id – Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT. Petro Muba Disinyalir menjadi penadah hasil ilegal droping, pihak PT. Petro Muba melegalkan Minyak Ilegal dengan dalih hasil tambang sumur tua peninggalan belanda.
Hal ini dapat dilihat pada setiap harinya ditempat pengumpulan minyak mentah di Desa Sungai Angit, yang diduga menampung minyak hasil ilegal drilling yang datang nya dari berbagai daerah seperti dari Mangun Jaya, Keban, Simpang Kemang, Suban Burung Pejering dan dari Bajubang Jambi setelah itu baru di angkut ke Pertamina EP. Ramba.
Pihak PT.Petro Muba saat dikonfirmasikan melalui Rasyid selaku Sekretaris BUMD Tersebut mengatakan mobil truk pengangkut minyak petro muba yang beroperasi hanya 50 unit truk tangki. Dan armada tersebut hanya beroperasi dalam wilayah Babat Kukui.
“Silahkan tindak jika ada yang beroperasi diluar wilayah Babat Kukui” kata Rasyid kepada awak media dikantornya belum lama ini.
Rasyid menambahkan diwilayah Babat Kukui hanya ada 565 sumur dan tidak diizinkan lagi untuk membuat sumur bor yang baru, karena hanya mengelola sumur bor minyak yang sudah ada dan target produksi petro muba minimal 800 barrel/hari.
Demikian juga mengenai minyak mentah yang ditampung dari berbagai wilayah yang merupakan tanggung jawab Kelompok Masyarakat Kukui (KMK).
Di tempat terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Muba Kurnaidi saat dimintai tanggapannya pihaknya sudah melakukan pendataan di semua kendaraan yang mengangkut minyak keluar dari Kabupaten Musi Banyuasin kemudian hasilnya sudah kita laporkan ke berbagai pihak melalui surat kami nomor : 042/DPP-FM2B/MB/V/2017
Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan “Bahkan hal ini sudah kita lakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kab.Muba hingga menuaikan hasil meminta kepada pihak Pemkab Muba untuk dapat bekerjasama dengan pihak pertamina untuk dapat melegalkan hasil minyak yang dikelola oleh masyarakat secara manual dengan berlandaskan perusahaan BUMD yaitu oleh PT.Petro Muba, Agar dapat dimanfaatkan dari berbagai pihak secara legal.
“Dan kalau memang ada dugaan penyimpangan kita tidak tahu dan harapan saya agar dapat ditindak tegas karena ini menyangkut nama baik Pemkab Muba”Ujarnya.
Kemudian Kurnaidi menanggapi statmen dari pihak Petro Muba mengatakan ada 565 sumur bor di wilayah kukui sepengetahuan saya di wilayah kukui itu berada di lokasi kebun PT. Pinago yang jumlah sumurnya hanya mengitung puluhan.
“Namun kalau mengatakan wilayah Babat Kukui Energi itu wilayahnya mulai dari Babat sampai ke Kukui namun sumur yang dimaksud 565 sumur itu apa sumur peninggalan belanda,milik pertamina atau ilegal driling yang dikelola oleh masyarakat umum, katanya
Dia menambahkan, lokasi Babat Kukui itu pernah di kelola oleh GEV saat itu rata-rata hasil 200-250 barrel/hari, kalau saat ini minimal 800 barrel/hari, maksimalnya berapa? Dan untuk hanya mencapai 800 barrel/hari sumber minyak darimana?
Dan menurut saya akan lebih bagus jika pihak SKK Migas dapat mengkroscek ke lapangan, apakah hasil minyak yang di dapat sesuai dengan sumur bor yang di kelola, begitupun dengan minyaknya sesuai atau tidak kadarnya.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara saat dimintai tanggapan via Whatsapp mengatakan “Jika betul yg dikatakan minyak illegal silahkan dilaporkan dan tentu akan kami sikat sesuai peraturan per-UUan baik UU Pertambangan maupun UU Migas Tapi dari sedikit pertanyaannya ada Pertamina EP dan ada Petro Muba sebagai perusahaan daerah kemunginannya mereka sudah sesuai aturan, tetapi saya tidak tahu persis apakah itu sekedar kedok saja, tapi apakah mungkin pihak Pertamina sendiri yang menyimpang.
Akan kami teruskan info ini ke Direktorat Kriminal Khusus apakah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak”Demikian jawaban Zulkarnain dalam pesan Whatsappnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Andes Purwanti. S.E. MM saat dimintai tanggapannya via Whatsapp tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan komentar. (red)