Tidak Kantongi Surat Izin, Sat Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke

0
533

Prioritas.co.id, Pringsewu – Satpol PP Pringsewu kembali gelar Razia Gabungan tempat hiburan Malam, Miras dan kamar Kos Kosan bersama dinas Perizinan, Dinas Pemuda olahraga dan Pariwisata, unsur TNI Polri Kamis malam 23/1/2020. Sasaran dari razia adalah Miras,Kamar kos kosan dan Karaoke.

Tim mulai razia pukul 20.30 Wib ke jl Jend ,A Yani Family karaoke ,ternyata ditempat tersebut sudah ditutup hingga dari sore, lalu tim naik ke atas ke Bilyar ternyata setelah di cek izin dari usaha bilyar belum ada, kepada. Pemilik tim memberikan waktu satu Minggu untuk mengurus semua kelengkapan surat izin. Dari tempat tersebut tim menyita Miras sebanyak 7 Dus. Sekretaris Pol PP Indra Heriyadi mengatakan Malaml Pol PP kabupaten Pringsewu bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kepolisian dan TNI mengecek kondisi King Karaoke. Berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kemudian kita mempertanyakan kepada pihak pengelola apakah ada perizinan dari King Karaoke ini. Ternyata setelah dicek oleh penyidik PPNS bersama Dinas Perizinan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata ternyata izinnya belum ada. Makanya tindakan penyegelan terhadap King Karaoke ini dilakukan. Bersama-sama mari kita coba mentaati aturan hukum yang berlaku jelas Indra Heryadi.M Ikhwan Penyidik PPNS mengatakan setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan bahwa King Karaoke ini izinnya sudah mati (habis masa berlakunya). Sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2013, berusaha itu harus berizin. Tempat ini disegel dan tidak boleh beroperasi sampai proses izinnya terbit(sudah keluar). Kalau izinnya sudah terbit baru boleh dibuka kembali. Jika segel dibuka maka dia melanggar KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Saya himbau kepada King Karaoke supa mengurus proses izin sesuai dengan ketentuan yg berlaku ungkap M Ikhwan. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here