BPrioritas.co.id Asahan – Polres Asahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka jambret Handpone yaitu Haliamri (19) dan Susanto (34) yang merupakan warga Kecamatan Kuala Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura – pura mengisi pulsa dikios tepatnya dilingkungan VIII Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan disebuah Kios pulsa.
Kapolres Asahan AKBP Fasial F Napitupulu S.I.K , MH yang didampingi Kabag Ops, Kompol Firman Darwin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K saat menggelar press release mengatakan ” pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka HA dan tersangka AS mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150 R Nomor Polisi BK 5729 JAJ berhenti di Kios penjualan pulsa” ungkapnya , Kamis ( 23/01/2020).
Selanjutnya tersangka HA meminta uang kepada tersangka AS untuk membeli pulsa, kemudian tersangka AS berjalan ke kios meminjam charger handphone untuk melihat nomor yang akan diisi pulsa. Kemudian tersangka AS kembali kesepeda motor dan tersangka HA berjalan ke Kios mengatakan kepada seorang perempuan penjaga Kios untuk mengisi pulsa Rp. 10.000 (sepuluh ribu) lalu tersangka HA menghidupkan Handpone milik tersangka AS dan memberi nomornya kepada korban.
Lalu tersangka HA memberikan uang sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah) untuk membayar pulsa tersebut. Pada saat korban mengambil uang kembalian pulsa tersangka HA langsung mengambil 1 (satu) unit Handpone Merk Shamsung Galaxy J3 Pro diatas meja Kios milik korban dan tersangka HA, AS langsung pergi membawa Handpone tersebut.
Dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Asahan guna untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, tidak butuh waktu lama jajaran Polres Asahan berhasil menangkap kedua tersangka berselang 1 (satu) jam pada pukul 22.00 Wib di Dusun ll Desa Subur Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan. Karena mencoba melawan petugas kedua tersangka diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas Polres Asahan.
Dari hasil penangkapan, Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit Handpone Merk Samsung Galaxy J3 Pro, 1 (satu) unit Handpone Merk Samsung Duos, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CB150 R warna merah BK 5729 JAJ, dan 1(satu) unit kotak Hp Merk Samsung.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4c Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Asahan yang memilik usaha Kios pulsa dan lainnya agar waspada terhadap penjahat yang menyamar menjadi pembeli yang berpura-pura baik,” himbau Kapolres .( Heri Sinaga )