Sindikat Spesialis Pencuri di MBK dan Chandra Pringsewu Berhasil Ditangkap Polsek Kedaton

0
1609
Para Pelaku saat Diamankan di Polsek Kedaton.

Prioritas.co.id, Bandar Lampung – Enam pelaku spesialis pencuri barang di Mall Boemi Kedaton berhasil dibekuk Polsek Kedaton Bandar Lampung, Minggu, (19/1/20).

Diantara enam pelaku, empat diantaranya adalah perempuan bernama Yusnia, Maria Gorenti, Susana, dan Mimin. Lalu dua pria yaitu Eko Leo Putra Als Rizal, Mujiantoro.

Dari penangkapan itu terungkap, kompolotan itu juga pernahmencuri sejumlah barang di Chandra Supermarket Pringsewu.

Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah Kardus isi susu bayi berbagai merk, shampo berbagai merk, mixer, spidol serta satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV dengan nomor polisi B 1609 KOW yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Kedaton Kompol M. Daud, SH mengatakan mereka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan pihak Mall Boemi Kedaton, sebab satu pelaku Susana diamankan di Mall Boemi Kedaton.

“Berawal dari penangkapan satu palaku di MBK dan pelaku lainnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu dini hari. Satu pelaku dalam komplotan tersebut masih dilakukan pengejaran,” kata Kompol M. Daud, Senin (20/1/2020).

Lanjutnya, keenam pelaku tersebut memiliki peran berbeda masing dalam menjalankan aksinya.

“Ada yang betugas mengambil barang, ada yang mengawasi, ada pula yang bertugas  mengecoh karyawan swalayan dan bertugas membawa barang ke mobil,” ujarnya.

Dijelaskan Kompol M. Daud, berdasarkan keterangan para pelaku, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pelaku memodifikasi pakaian (wanita) agar bisa memasukkan barang ke dalam pakaian. Lalu mengelabuhi petugas dan karyawan swalayan.

Menururnya, dalam hari yang sama, komplotan ini sudah dua kali melakukam aksinya. Pagi hari di Chandra Supermarket Pringsewu, dan sore harinya di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung.

“Selain pada hari itu, juga pada akhir tahun 2019 pernah melakukan hal yang sama di MBK dan di Chandra Pringsewu,” jelasnya.

Ditambahkannya, keseluruhan pelaku berdomisili di Jakarta dan mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di swalayan di Lampung.

“Semuanya berdomisili di Jakarta, sehingga apabila mendapatkan hasil curian mereka akan menjualnya disana,” imbuhnya.

Saat ini keenam pelaku diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif guna proses penyidikan lebih lanjut. “Mereka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here