Prioritas.co.id, Lahat –
– Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lahat mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika, kali ini Tersangka Abel Rangge Gucik (23) Tunakarya yang beralamat di Desa Pagar Agung Kecamaan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Dengan Tkp di jalan Umum Desa Gunung Kembang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, Hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 Jam 21.30 Wib.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melaui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH menjelaskan, Pada saat petugas Polsek Tanjung Sakti melaksanakan giat razia, Petugas melakukan tangkap tangan terhadap seseorang didalam mobil truck, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok merk sampoerna di samping jok sopir yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu”, ujarnya, Kamis (9/01/2020)
Selanjutnya BB dan Tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Lahat pada hari Kamis tgl 09 Januari 2020 pkl 02.00 Wib di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menambahkan Adapun Barang Bukti tersangka 1 (satu) paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna, berat bruto Shabu 0,20 gram dengan status tersangka pemakai “, ujar Bobby . (EY)