Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembacok Anggota TNI Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

0
390

Prioritas.co.id.muba – Unit Reskrim Polres Muba diback up Opsnal Jatanras Polda Sumsel dan Brimob Polda Jambi berhasil menangkap Heriyanto (35) tersangka pelaku pembacok seorang anggota TNI AD dari tempat persembunyiannya yang berada di Provinsi Jambi Selasa(7/1/2020).

Tersangka Heriyanto asal Desa Letang Dusun Supat Timur Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba menikam petugas kepolisian yang hendak menangkap nya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S Ik , Kamis (9/1/2020) melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP. Deli Haris SH mengatakan, tersangka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap anggota TNI AD dari kesatuan Arhanud yang bertugas di Muba Sabtu (28/12) sekitar pukul.22.00 Wib di di cafe Ladies Babat Supat.

Akibat kejadian korban Edy Wijayanto mengalami luka di bagian pungung dan tangan sebelah kiri karena di bacok menggunakan parang panjang atau sejenis samurai dengan panjang’ sekitar 1 meter.
Pembacokan yang di lakukan oleh Heriyanto terhadap korban Edy Wijayanto karena selisih paham di sebabkan ketersinggungan keduanya di cafe Ladies.

Tersangka mengaku tidak mengetahui korban anggota TNI, lalu membacok karena tersinggung karena di dorong oleh korban. Setelah kejadian tersangka mengaku langsung melarikan diri beberapa lokasi di Muba dan terakhir ke Jambi.

AKP. Derli Haris mengatakan tersangka merupakan pelaku kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban di bacok dibagian punggung dan tangan bagian kiri.

Tersangka ditangkap di Jambi tempat persembunyiannya setelah melarikan diri di beberapa tempat di Muba.

Sedangkan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi, saat rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (8/1/2020) menjelaskan, kasus tersebut merupakan atensi.

“Jatanras melalui salah satu unitnya hanya memback-Up Polres Muba dalam pengungkapannya.
Tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun, “kata Kompol Suryadi. (Dani/is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here