Di Pengaruhi Alkohol Saat Nonton OT Lelaki Ini Tusuk Korbannya Hingga Tewas

0
135

Prioritas.co.id, Lahat
–Lagi hiburan Orgen Tunggal (OT) yang di gelar malam hari membuat keributan dan memakan korban . Hal ini di sampaikan langsung Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla di dampingi Waka Polres Kompol Budi Santoso SSos ,Kasat Reskrim AKP Heri Jusman SH, Humas Polres serta jajaran Reskrim Lahat. Rabu (08/01/2020) di Press Conference bertempat di Mapolres Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla menjelaskan kronologis kejadian sebelum terjadi keributan, Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 awalnya korban AP alias Y (23) bersama rekannya menyaksikan acara OT di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Saat sedang nonton acara OT ada adu mulut antara kelompok korban dengan kelompok pelaku Sehingga terjadi keributan dan perkelahian yang tak jauh dari lokasi dari Orgen Tunggal.

“Kemudian sekitar jam 01.30 wib anggota Polsek Jarai mendapatkan kabar bahwa di Desa Tertap Kecamatan Jarai telah terjadi keributan yang lokasinya tak jauh dari Orgen Tunggal dan korbannya sudah di bawa ke Puskesmas, selanjutnya anggota Polsek langsung ke Puskesmas dan dan mendapati Korban Ap alias Y (23) sudah meninggal dunia dengan luka tusuk sebanyak lima lubang di badannya”, katanya.

Lalu anggota Polsek Jarai langsung ke TKP dan menemukan satu pisau yang di gunakan pelaku .

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira jam 11.00 wib Pelaku YA (18) berhasil di tangkap tim Tiger Polres Lahat dan Polsek Jarai di Desa Perandonan Kecamatan Pagar Alam Utara. Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap tersangka, namun tersangka berusaha melarikan diri , anggota polres melakukan tembakan peringatan tetapi tidak di peduli kan oleh tersangka selanjutnya di lakukan tembakan terarah dan terukur”,ujar Kapolres.

Untuk kejadian yang baru saja di lakukan pelaku, YA (18) mengungkapkan penyesalannya. Dikatakan YA kejadian tersebut dirinya dalam pengaruh alkohol dan untuk awal masalah dijelaskannya si pemilik masalah yang awalnya cek cok adalah temannya.

kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Jarai , untuk tersangka terkena pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .

Kapolres menambahkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lahat agar mematuhi himbaun dari pemerintah Kabupaten Lahat Tentang Orgen Tunggal serta tidak membawa senjata tajam ujarnya.(EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here