Prioritas.co.id,Lumajang- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.
Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri :
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset Desa dalam ketentuan Permendagri ini adalah:Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa.
Menurut Dadang Arifin prestiawan salah satu staf kabid dinas pemberdayaan masyarakat terkait dengan masa habis sewa tanah kas desa atau biasa di sebut tanah bengkok dan peraturan permendagri hak dari kepala desa hanya batas akhir masa jabatan dan waktu sewa itu harus persatu tahun.
“Sebenarnya tanah kas desa ini di kelola oleh pemerintah desa, ada yang pengelolaan tanah kas desa di sewakan itu di benarkan. tetapi kalau semisal kepala desa itu hanya bisa di waktu dia menjabat dan itu di sewakan harus persatu tahun”. Paparnya saat di konfirmasi di ruangannya
“Dan juga kewajiban kepala desa itu mas harus juga menjaga keamanan aset desa, Regulasinya seyogyanya bisa bertahap melalui perdes untuk di usahakan tanah kas desa di sertifikasikan”. imbuhnya. (Rhm)