Prioritas.co.id,PRINGSEWU– Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang di Wakili oleh Dinas Kesehatan telah mengadakan acara Dalam Rangka Monitoring Evaluasi Program STBM acara yang di adakan di Hotel Regecy kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu (26/12/19).
Acara yang di hadiri oleh Asisten satu Andi Wijaya ST. MT, Kadis kesehatan Purhadi, perwakilan Dinas Pu yang di hadiri oleh Kabid Cipta karya Amad syaifudin, para camat sekabupaten Pringsewu yang di wakili oleh sekcam, Kabid kesehatan masyarakat Nuriyanto, kupt kesehatan sekabupaten pringsewu, Kabak Ops Polres pringsewu AKP Langgeng, Paguyuban Jamban Sewu, Pengelolah Bank sampah Jejama Secancanan dan OPD kabupaten Pringsewu.
Acara yang di buka oleh asisten satu bidang Pemerintahan Andi Wijaya ST. MT. Dalam sambutannya Andi wijaya Mengatakan. dengan adanya gerakan bersama Satgas ODF kabupaten Pringsewu ditingkatkan desa dan Kecamatan secara serentak dan beruntun mulai mendeklarasikan ODF pada bulan November sampai Desember tahun 2017 program ini. dijalankan dengan penuh komitmen oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Stakehokder terkait serta seluruh masyarakat kabupaten Pringsewu yang pantang menyerah berjihad atau jihad sanitasi untuk mencapai target kabupaten Pringsewu objek pada akhir tahun 2019. dengan segala jerih payah kucuran keringat dan kesabaran itu semua dalam menghadapi tantangan dan rintangan dalam menyelesaikan target ODF kabupaten.
Sementara dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Purhadi mengatakan. Saat ini. indonesia masih menghadapi tantangan untuk menuntaskan target rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN). yang menetapkan tahun 2015 sampai 2019 yang menetapkan terdapatnya akses 100% air minum memenuhi syarat 0% kawasan pemukiman kumuh 100% akses sanitasi layak seiring dengan target tersebut pemerintah kabupaten Pringsewu juga telah mendeklarasikan “ODF (Open Defecation free). pada tahun 2017 yang lalu target kepemilikan jamban siap pada akhir tahun 2019 ini.
Sedangkan target menyelesaikan 5 pilar STBM pada tahun 2020 sampai 2001 yang akan datang, melalui berapa.proses yang memerlukan kerja keras. dengan adanya peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 01 tahun 2019 tentang sanitasi total berbasis masyarakat atau (STBM) berkelanjutan dan peraturan-peraturan lain termasuk surat edaran bupati pringsewu nomor 443/339.a/D.02///2019. tahun 2019. tentang kepemilikan jamban sehat 100% dan pelaksanaan pilar 2-5 STBM, keputusan Bupati Pringsewu No. B/ 443/ KPTS/ D. 02/2019/tentang satgas Gebrak STBM kabupaten.
Pringsewu tahun 2019, menjadi gerakan kita semua menuju 5 Pilar STBM pada tahun 202O nanti. Ucap Purhadi. (ms).