Penusukan di King Karaoke, Ini Kata Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu

0
227

Prioritas.co.id, PRINGSEWU – Menanggapi terjadinya penusukan di halaman parkir King Karaoke yang terletak di Jl. KH. Gholib Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (22/12/19) malam sekitar pukul 02.30 WIB. Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagiyo, SH. Meminta Pemerintah harus tegas dalam pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam (karaoke).

Seperti dikatakan Anton Subagiyo, SH. Saat dimintai tanggapan melalui Pesan What App oleh media ini, kepada media ini Anton Subagiyo, SH mengungkapkan “Karaoke di Kabupaten Pringsewu yang diperbolehkan adalah karaoke keluarga artinya semua serba terbatas dan harus sesuai dengan norma kepatutan, karaoke yang menyediakan PL, Minuman keras, dan tidak berijin harus ditutup tentunya pemerintah harus tegas”. Ungkapnya.

BACAKetua DPRD Kabupaten Pringsewu : Seharusnya Pemerintah Setempat Memberi Sanksi Tegas pada Pengelola King Karaoke

Lebih lanjut Anton Subagiyo, SH mengatakan “Banyaknya kejadian negatif di king Karaoke seharusnya menjadi perhatian Pemerintah dalam hal pengawasan hiburan karaoke mulai peristiwa pengrebekan narkoba, sampai terjadinya pembunuhan tentunya perlu kajian dan evaluasi terhadap pengusaha King karaoke, tentunya pemerintah harus membuka dokumen terhadap sistem pengawasan terhadap kepatuhan terhadap Perda yang dibuat apakah pengusaha telah melanggar tentang ijin yang diperbolehkan untuk usaha karaoke, kalau melanggar tentunya tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh pemerintah melalui pembinaan dan kalau semua sudah dilakukan dan pengusaha tidak menaati saya kira pemerintah bekerja sama dengan instansi vertikal bisa mencabut karaoke tersebut”.

Anton Subagiyo, SH juga mengatakan “apalagi karaoke tersebut adalah di Jalan Kiyai Hi Gholib yang notabenya adalah pejuang dan latar belakangnya adalah ulama yang patut kita hormati. Dan sebagai penghormatan saya kira wilayah Jl KH. Gholib harus bebas dari usaha hiburan kususnya karaoke. Dan tentunya harus di masukan perbaikan di Perda RT RW, dan RD. TR, bahwa yang diperbolehkan adalah Ralat mas, yang diperbolehkan perdagangan, dan jasa kecuali karaoke dan pijat plus kusus wilayah Jl. KH Gholib. Kalau bukan kita yang menghormati jasa pahlawan, kapan lagi mereka berjuang tanpa Gaji, Upah bahkan mereka mempertaruhkan nyawa untuk kemerdekaan Republik Indonesia”.

Anton Subagiyo, SH juga mengajak “mari kita menghormati para pahlawan, terkhusus yang ada di Kabupaten Pringsewu yaitu sang mendiang KH. Gholib, contoh nya dengan membuka usaha yang menentramkan bukan mengundang maksiat. Tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya usai karaokean, kakak beradik asal Pringsewu Barat ditusuk badik oleh temannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Minggu (22/12/19) malam pukul 02.30 Wib.

Akibat penusukan, korban Agung Putra Perdana (20) tewas saat di rumah sakit. Kemudian korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. Sementara Tersangka sudah diamankan oleh Pihak Berwajib. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here