Terungkap, Ini Motif Pembunuhan di Halaman Karaoke King Pringsewu

0
1799
Kapolres Pringsewu AKBP Andri Soemantri dan Kasat Reskrim AKP Syahril Paison saat Menyampaikan Konferensi Pers di Mapolres Setempat, Senin (23/12/19).

Prioritas.co.id, Pringsewu – Polisi akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan intensif dalam perkara pembunuhan di halaman King Karaoke Pringsewu yang terjadi pada Minggu (22/12/2019) dinihari lalu.

Dari hasil pemeriksaan itu juga terungkap, dipicu rasa tersinggung tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras menjadi pemicu utama penganiayaan tersebut.

Lebih fatalnya lagi, tersangka ternyata sebelum melakukan penusukan, tersangka terlebih dahulu pulang ke rumahnya untuk mengambil badik, sehingga ia dipersangkakan pembunuhan berencana.

“Penganiayaan yang mengakibatkan satu korban tewas dan korban luka berat ini akibat pengaruh minuman keras jenis tuak,” ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison dalam konferensi press di Mapolsek setempat, Senin (23/12/19).

Menurut Kapolres, dalam kejadian itu tersangka menusukkan sebilah badik berukuran 29 cm sebanyak 5 kali ke korban Agung Putra Perdana (20) mengakibatkan korban tewas saat di rumah sakit. Kemudian satu kali ke ke korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

“Kronologi kejadian penusukan tersebut dikarenakan tersangka tersinggung dengan kata-kata kedua korban kepada tersangka yang kemudian berlanjut ke cekcok mulut dan perkelahian hingga terjadi penusukan. Badik juga telah diamankan,” jelasnya.

Lanjutnya, usai kejadian penusukan, tersangka Anton Jatmiko (29) yang merupakan warga Pringsewu Barat dibekuk dirumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan oleh Resmob 308 Polres Pringsewu.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, akibat melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ hilangnya nyawa seseorang, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACAPenusukan di King Karaoke, Ini Kata Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu

“Karena sodara Anton sempat pulang mengambil badik dan kembali ke karaokean lagi untuk melakukan penusukan,” katanya.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang, maraknya penjualan minuman keras serta jam operasional karaoke melebihi batas izin kedepannya Polres Pringsewu, beserta jajaran Forkompinda akan melakukan penegakan.

“Kita akan melakukan penegakan dimana ada penjualan minuman keras kita akan melakukan penyitaan. Kemudian untuk jam operasional karaoke juga akan dirapatkan bersama jajaran Forkopimda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai karaokean, kakak beradik asal Pringsewu Barat ditusuk badik oleh temannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Minggu (2w/12/19) malam pukul 02.30 Wib.

Akibat penusukan, korban Agung Putra Perdana (20) tewas saat di rumah sakit. Kemudian korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, mereka berencana karaokean di King Karaoke Pringsewu.

Namun, sehubungan room masih penuh sehingga ketiganya memutuskan untuk menunggu diluar. Dan baru sekitar pukul 11.30 WIB ketiganya masuk room untuk karaokean. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB ketiganya keluar dari dalam room dan terjadi cek cok mulut diparkiran Karaoke tersebut. (Iwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here