Satresnarkoba Polres Muba Tangkap Seorang Wanita Yang Diduga Pengedar Narkoba

0
994

 

Prioritas.co.id, muba- Res Narkoba Polres Muba, menangkap warga Dusun I, Desa Kemang Kec Sanga Desa Kab. Muba, karena diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa (17/12/2019).

Amelia (19) ditangkap dirumah kontrakan yang ditempatinya berikut 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,44 (enam tujuh koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Dedy Haryanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Berbekal informasi tersebut dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka langsung kami ringkus setelah kami memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,44 (enam tujuh koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih'” kata Kasat Res Narkoba, Sabtu (21/12/2019).

Kasat menambahkan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat menghimbau, kepada masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba. Atas nama Polres Muba Kasat mengucapkan terima kasih banyak atas informasi yang telah diberikan.

“Kami terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000,” tutup Kasat.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here