SKCK Polres Pringsewu Telah Dibuka, Ini Syaratnya ?

0
2203
Kantor Polres Pringsewu di Jalan Bhayangkara Pringsewu Barat.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Sejumlah pelayanan Kepolisian Polres Pringsewu untuk mempermudah warga melakukan pengurusan surat-surat mulai dilaksanakan, salah satunya asalah pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Seperti diutarakan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, masyarakat sudah bisa langsung membuat SKCK sejak tiga minggu berdirinya Polres Pringsewu.

“Masyarakat Pringsewu yang ingin membuat SKCK silakan sekarang. Sudah bisa di Polres Pringsewu,” kata AKBP Hamid dilansir radarlampung.com, Rabu (18/12/19).

Adapun persyaratan pembuatan SKCK di Polres Pringsewu adalah foto kopi KTP, KK, akta kelahiran, dan identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP) serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp. 30 ribu.

”Biaya tersebut tarif PNBP, bukan setor di Polres. Masyarakat langsung membayar PNBP melalui bank,” tegasnya. (Radar Lampung).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here