Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan di Area Pasar Baru

0
107

Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan pria 38 tahun berinisial SO, seorang terduga pelaku pemerasan terhadap korbannya Angga Saputra (29) warga Kota Agung Barat, Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung ditangkap atas dugaan pemerasan di lokasi pasar baru Kota Agung sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

“Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 wib, di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/12/19).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp. 150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

“Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp. 150 ribu kepada terduga. Namun saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp.100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu,” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya.

“Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut. (Borneo)

“Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here