Prioritas.co.id, Depok – Jaksa Eksekutor Kejari Depok dengan bantuan Jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi dua terpidana yang masih berstatus suami istri atas nama Daniel(37) dan Elis Susanti (37) pada Kamis (12/12/2019) saat berada di lantai 3 Bank BRI Mall Ciputra Cibubur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi S.H,M.H melalui Kasi Intelijen Kosasih SH MH, menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kedua terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2019 tanggal 24 Oktober 2019 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 170 KUHP.
Disampaikan Kosasih bahwa Bidang Intelijen Kejaksan Negeri Depok membantu Jaksa Eksekutor dengan melakukan pemantauan selama beberapa hari terahir ini,karena para terpidana ini selalu berpindah pindah lokasi ujar Kasi Intel Kosasih,dan mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat berkat informasi masyarakat dan dilakukan pelacakan menggunakan sarana teknologi oleh bidang intelijen didapatkan keberadaan para terpidana ini sedang berada di wilayah Cibubur, selanjutnya tim Kejari Depok langsung bergerak cepat melakukan eksekusi para terpidana dan terpidana sudah dibawa Jaksa Eksekutor ke Lapas Cilodong untuk menjalani hukuman kurungan badan. (Borneo/rls)