Usai Keputusan MK, KPU Tapanuli Utara Akhirnya Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

0
139
Wakil Bupati Taput 2019-2024 Sarlandy Hutabarat saat foto bersama dengan komisioner KPU Taput dan Forkopimda Taput.

Prioritas.co.id, Taput – Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perselisihan hasil perhitungan suara, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara hari ini Minggu (12/8) memutuskan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Penetapan ini diumumkan kelima komisioner KPU Taput melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 di Aula KPU Taput, Tarutung.

Dimana didalam rapat itu, melalui surat keputusan nomor 55/PL.03.7-Kpt/1202/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Rudolf Sirait membacakan dan mensahkan isi keputusan tersebut.

Dengan isi, kesatu, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, nomor urut 1 (satu) atas nama Drs Nikson Nababan MSi dan Sarlandy Hutabarat SH dengan perolehan suara sebanyak 69.375 suara atau 46,11 % dari total suara sah.

Kemudian kedua, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Dan ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan demikian, melalui keputusan KPU Taput tersebut maka Bupati petahana Nikson Nababan dan didampingi Wakil Bupati baru Sarlandy Hutabarat akan melanjutkan kepemimpinan di Taput untuk periode Tahun 2019 sampai 2024. (SN)