
Prioritas.co.id Asahan – Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran menggelar sidang terhadap Jumasri terdakwa pembakar ibu tiri yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu , Rabu ( 04/12/2019)
Sidang yang dipimpin oleh Nelly Andriani menyatakan terdakwa Jumasri terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jumasri dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kurungan,” ucap Nelly lalu mengetuk palu.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang meminta majelis hakim agar menghukum Jumasri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Sabri Fitriansyah Marbun.
Sementara itu Jumasri yang telah mendengarkan vonis hakim itu menyatakan menerima divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, seusai berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Aulia Fadwa Hasibuan,
“Saya menerima,” kata Jumasri.
Ia pun mengaku menyesal telah menyebabkan ibu tirinya yang bernama Waginem meninggal dunia.
“Saya menyesal,” ucap Jumasri ( Heri Sinaga)