Prioritas.co.id, Lahat
– Sekda Kabupaten Lahat Januarsah Hambali SH. MM beserta Dansub Denpom Lettu CPN Indra Fitrianto, Kasat Sat POL PP Lahat dan anggota, Perwakilan Kodim 0405/Lahat , Perwakilan Polres Lahat menggelar Razia gabungan di wilayah kabupaten Lahat.
Jumat 29/11 Malam Pukul 20:00 Wib
Dalam kurun waktu 90 Menit, Tim Gabungan Berhasil Mengumpulkan 111 Botol Miras, juga Panti Pijat di Kabupaten Lahat ikut di periksa Ijin Usaha, Guna melihat Ijin Usaha tidak disalah gunakan Tempat Mesum, atau Prostitusi .
“Namun Panti Pijat saat Diperiksa Kosong Lompong Kemungkinan Razia ini Telah bocor”, Kata Fauzan Kasat Pol pp Kab Lahat.
“Kedepan kita rutinkan razia ini guna mengurangi tindak kriminal di wilayah Lahat”, ujar komandan Denpom Lettu CPN Indra Fitrianto,yang di dampingi Sekda Lahat.
Sekda Lahat Januarsah Hambali SH MM menyampaikan “Kami Keliling Merazia Miras di lingkunga Kecamatan Kota Lahat yang mana Miras tersebut tidak ada izin darurat miras alkohol, kurang satu jam kita bergerak mendapatkan 111 botol miras”, Ujarnya .
Para Aparat penegak hukum Kodim 0405, PM, Polres Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat berterimakasih atas bantuan partisipasi yang besenergi untuk pengamanan membrantas minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lahat.
Setidaknya Kita telah mengurangi tindak kejahatan yang timbul .
Sekda Lahat Januarsyah Menghimbau Kepada masyarakat Kejadian Ini Jangan Terulang Kembali, Kepada Pemilik Warung Kami Berikan Peringatan kalau masih berjualan minuman keras kita akan melakukan tindakan hukum .
Sekda menambahkan “Darurat Alkohol, Darurat Miras akan dilakukan berkala, mengambil tindakan ini setidaknya Kita telah mengurangi dan mencegah banyak beredarnya minuman keras di wilayah Kabupaten Lahat”. Katanya .
“Hari ini Kita dengan gerak cepat Mendapatkan Hasil 111 Botol Minuman Keras Beralkohol yang Cukup tinggi Paling Rendah 40% alkohol, Izin Usaha pedagang Minuman Keras yang di perbolehkan adalah Hotel Berbintang 3 kalau diluar itu tidak boleh apalagi diwarung warung dekat Pemukiman warga, dipingir pingir jalan kecamatan Kota Lahat”, Ujarnya .
Saat ini Kita memberikan syok terapi dulu, Peringatan Himbauan agar Tidak Menjual minuman Keras .karena ini sudah Dilarang oleh Perda.Untuk Panti Pijat di Lakukan Pemeriksaan 4 Titik kita liat di lokasi belum ada melakukan aktifitas melanggar Perda Pelacuran.
Hanya Melakukan Pembinaan, harus Mempunya izin usaha , Harus Mempunyai Identitas .untuk mengurangi tindakan Kejahatan yang tidak di inginkan .
Himbawan Kepada Pedagang Sudah Jelas Diperda usaha, masing masing petugas Penyedia Layanan panti pijat itu Harus mempunyai identitas jelas, yang ke 3 tidak melakukan aktifitas aktifitas Menyalahi aturan”, Ujarnya .
Hasil Razia akan di Laporkan dan akan di Musnahkan di akhir tahun 2019 bentuk kinerja 1 tahun Bupati Lahat Dan Wakil Bupati Untuk Lahat Bercahaya .(EY)