Kejari Bateng Musnahkan Barang Bukti Yang Didominasi Narkotika

0
59

Prioritas.co.id, Bateng – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti sekarang merupakan lanjutan tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Giat ini adalah lanjutan dari tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Bateng, Baharuddin, Kamis (28/11) di halaman Kantor Kejari Bateng seusai pemusnahan barang bukti.

Dominasi barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika, kemudian alat tambang timah, hingga barang bukti hasil tindak pidana pencurian lainnya.

“Kita merasa prihatin, bahwa dari perkara-perkara yang masuk saat ini lebih di dominasi oleh perkara narkotika. Ukuran kota kecil tidak dijangkau oleh narkotika terbantahkan,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa di kegiatan kali ini untuk mengantisipasi jangan sampai barang bukti yang ada disalahgunakan kembali, dan ia berharap agar masyarakat dapat melihat bahwa penegak hukum tidak main-main dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasi Barang Bukti Kejari Bateng, Rian menambahkan bahwa jika dalam pemusnahan barang bukti kali ini dari 58 perkara, terdiri dari 33 perkara narkotika, 25 perkara tindak pidana umum.

“Dari tindak pidana umum ini terdiri dari pencabulan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, judi, dan aktivitas TI ilegal,” sebutnya.

Dan pada kali ini untuk pemusnahan barang bukti narkotika ada 77,52 gram, sabu 75 gram dan ekstasi 2,02 gram.

“Sudah tiga kali Kejari melakukan giat pemusnahan barang bukti. Setiap pemusnahan barang bukti, selalu yang mendominasi adalah narkotika, dan dibandingkan dengan pemusnahan barang bukti yang pertama dan kedua, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini meningkat,” ulasnya panjang lebar.

“Secara kuantitas meningkat untuk narkotika,” akunya.

Rian kembali mengatakan jika sepanjang tahun ini, untuk narkotika sudah lebih dari 200 gram, dan sisanya ada 900 gram narkotika masih dalam proses persidangan, dan mungkin akan dijadwalkan untuk di pemusnahan barang bukti selanjutnya setelah inkrah dan ada putusan hukum tetap.

“Nanti setelah inkrah dan ada putusan hukum tetap akan segera kita eksekusi, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan alat bukti,” tuturnya.

Pantauan dilapangan, pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri perwakilan Pemkab Bateng, Polres Bateng dan Pengadilan Negeri Bateng. (reza).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here