Sumsel.prioritas.co.id – Jajaran Polsek Sei Keruh berhasil menangkap dua pelaku premanisme, perampasan dan pengancaman yang terjadi di jalan Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sei Keruh, Selasa (7/8). Pelaku melancarkan aksinya dengan mencegat korban yang melintas dijalan desa tersebut kemudian menggeledah dan merampas ponsel milik korbannya.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sei Keruh, Iptu Ade Nurdin SH, menerangkan, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (7/8) sekitar pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap korban yang dilakukan tersangka Redo bin Alizer (22) bersama Reza Saputra (19) dengan cara mencegat korban saat melintas di jalan desa Rantau Sialang.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Bagus bersama 5 temannya dengan mengendarai 3 unit sepeda motor. Tiba tiba dihentikan olek 2 orang laki laki, setelah berhenti ke 2 tersangka memaksa minta rokok dan uang namun korban dan temannya tidak punya rokok maupun uang.
Selanjutnya tersangka memaksa korban dengan cara menggeledah badan korban dan teman temannya . Pada saku celana saksi Bagus, tersangka menemuka 1 unit hp Oppo milik korban Ameng yang dititipkan pada Bagus.
Hp tersebut diambil dan dibawa kabur , sebelum kabur tersangka mengancam korban untuk tidak mengejar tersangka dan jika mengejar akan di tujah (ditusuk) dengan pisau sambil mengarahkan tangan di pinggang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kades rantau sialang selanjutnya kades menghubungi kapolsek sungai keruh.
Iptu Ade Nurdin memaparkan, setelah mendapat laporan dari Kades Rantau Sialang bersama anggota reskrim, dirinya meluncur ke TKP. Dan selanjutnya bersama kades menelusuri desa rantau sialang. Tepat di warung Rusli Dusun V Desa Rantau Sialang petugas melihat 2 orang laki laki dengan ciri ciri yang mereka cari dan saat di geledah di temukan 1 unit hp merk oppo A 71 pada diri tersangka.
Selanjutnya ke 2 orang tersebut di bawa kerumah kades dan barang bukti di perlihatkan kepada korban dari keterangan korban benar hp tersebut miliknya dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek,” Kamis (9/8).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bersama kedua tersangka ikut diamankan barang bukti sepeda motor yamaha mio soul warna putih hitam BG 5660 IS, 1 (Satu) unit hp merk OPPO A 71 Warna biru, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam.
“Tersangka kita jerat dengan pasal tindak pidana Pemerasan dan ancaman Sebagaimana di atur dlm pasal 368 ayat (1) ,” papar Iptu Ade Nurdin SH. (dani)