Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, menyerahkan berkas dan empat tersangka kasus sabu seberat 25 kilogram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kegiatan serah terima itu berlangsung Rabu (20/11/2019) Pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Lhokseumawe, Jalan T. Chik Ditiro Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra mengatakan, kasus 25 Kilo gram Sabu sudah memasuki tahap dua, berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakrillah.
“Keempat tersangkanya yakni SA (44) warga Langsa, NK (50) Warga Aceh Utara, NU (28) Warga Aceh Utara dan AS (38) warga Aceh Utara,” ungkap Iptu Ferdian Chandra.
Sementara barang bukti kasus 25 kilogram narkotika jenis sabu tersebut sudah dimusnahkan berjumlah 24,831,2 grm (24,8 kilogram) dan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kilogram guna pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personil Polres Lhokseumawe dan TNI Lanal Lhokseumawe berhasil menggagalkan barang import dari Malaysia berupa 59 ton bawang merah dan 25 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti diamankan dalam operasi tersebut adalah satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram yang dikemas kedalam kemasan teh Guanying Wang warna kuning, satu buah speaker kayu, 3 bungkus paket sabu seberat 4 gram, tiga buah passport, tiga buah buku pelaut, dua buah dompet, dua unit HP dan dua buah Kartu ATM.
“Terkait perbuatannya, mereka terancam dengan pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe ini. (iskandar)