Depan Majelis Hakim, Andi Millian Bantah Terima Dana Dari PDKS

0
370

BANDA ACEH – Tudingan penerimaan dana dari Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) kepada PT Padanta Daro (PD) senilai Rp2,5 miliar, dibantah Direktur PT PD, Andi Millian. Bantahan ini disampaikan Andi Millian di depan majelis hakim Tipikor Banda Aceh saat bersaksi dalam perkara kasus PDKS dengan terdakwa Darmili, mantan Bupati Simeulue, Senin (11/11/2019) kemarin.

Majelis hakim mempertanyakan kepada Andi Millian terkait transfer dana dari PDKS Rp 2,5 miliar ke rekening PT Padanta Daro (PD) tanggal 26 Januari 2012. Dijelaskan eks Dirut PT PD yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK setempat, bahwa uang yang ditransfer PDKS ke rekening PT Padanta Daro tersebut merupakan ganti uang PT PD yang dipinjam pihak PDKS melalui penarikan tunai oleh PDKS dari rekening giro PT Padanta Daro pada Bank Aceh Syariah nomor bukti cek AT448543 kode TX 102 tanggal 29 Desember 2011.

“Begini yang mulia, uang yang transfer PDKS tersebut ke rekening PT Padanta Daro, bukan uang cuma-cuma, itu ganti uang saya yang dipinjam PDKS yang mulia, Demi Allah itu ganti uang yang dipinjam mereka, saya hanya berniat membantu PDKS karena mereka mendatangi saya dan minta bantu, begitu yang mulia,” sebut Andi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selanjutnya, Andi juga mengatakan kepada majelis hakim, bahwa yang menemui  dirinya dari PDKS untuk meminta bantu pinjaman dana adalah langsung Direktur PDKS, Aliuhar. Bahkan, lanjut Andi Millian, PDKS berjanji mebayar utang mereka ke PT Padanta Daro pada tanggal 7 Januari 2012, tertunda dan baru dibayarkan PDKS pada tanggal 26 Januari 2012.

Usai sidang berlangsung, saat ditemui media ini, Andi mengaku menyesali tudingan kepada dirinya bahwa menerima dana dari PDKS, padahal ia sudah berniat baik membantu PDKS, tetapi justru tuduhan yang dia dapatkan.

“Bayangkan uang perusahaan saya dipinjam PDKS Rp 2,5 miliar dari Desember 2011, baru dibayar pada Januari 2012, tidak pernah saya menuntut bunga uang saya, padahal kalau uang sejumlah itu saya putarkan dalam bisnis saya, berapa keuntungan yang saya dapat?, tidak berterimakasih,” ketus Andi yang mengaku kecewa.

Dikatakan Andi Millian, tudingan kepada dirinya menerima aliran dana Rp 2,5 miliar kepada dirinya sebagaimana yang dilansir indojayanews.com beberapa waktu lalu, tidak benar. “Tudingan itu saya bantah, semuanya sudah saya jelaskan di depan majelis hakim, tidak ada rekayasa dan saya tidak pernah menerima uang cuma-cuma dari PDKS,” ungkap Andi Millian.

Sementara, Afridawati yang merupakan istri Darmili yang dituding menerima aliran dana ke rekeningnya atas pembelian tanah di beberapa tempat di Simeulue, dibantah Afridawati. Menurut keterangannya di dalam fakta persidangan di depan majelis hakim yang diketuai Juandra, SH, bahwa ia tidak tahu semua dana masuk ke rekeningnya tersebut, karena semua proses pembayaran tanah itu dilakukan oleh suaminya.

“Saya tidak tahu berapa jumlah uang masuk dan uangnya dari siapa, yang jelas itu uang dari suami saya dan pembayaran tanah tersebut dilakukan suami saya,” ungkap Afridawati.

Afridawati juga menyatakan kepada majelis hakim, bahwa sebelum kembali ke Simeulue, di Banda Aceh, iya berusaha jual beli tanah, membangun perumahan dan membangun Ruko. “Jadi semua pembelian tanah di Sinabang dibayar oleh suami saya dengan uang sendiri, bukan dari uang PDKS, uang kami memanh sudah ada sebelum suami saya menjabat Bupati Simeulue,” tegas Afridawati.

Selain Afridawati dan Andi Millian, Hakim juga memeriksa saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Juanda, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Simeulue. Sidang Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir sekira pukul 20.00 WIB. (KR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here