Dikendalikan dari Lapas, BNNP Sulsel Ungkap Peredaran Sabu 5 Kg

0
127
Ketiga tersangka saat Press Realese penangkapan Narkoba.

Prioritas.co.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan press release di kantor BNN Sulawesi Selatan jalan Manunggal Kota Makassar, Kamis (02/08/2018).

Adapun tersangkanya adalah AY alias Toni Bin Amang, Saddang, dan Donny diamankan oleh tim BNNP Sulsel bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjend Polisi Mardi Rukmianto menunjukan barang bukti 5 kilo gram sabu.

Didalam press release tersebut, BNN Sulawesi Selatan mengamankan hampir 5 kilogram narkotika jenis sabu sabu yang berasal dari Kabupaten Sidrap. Selain mengamankan 5 kilo gram sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka masih-masing Antoni, Munawir dan Doni.

Lanjutnya, Keterangan dari Saddang, dirinya memperoleh barang tersebut dari AF yang saat ini menjadi DPO. Dan diamankan barang bukti berupa dua unit handphone. Saat dilakukan pengembangan pada dua tersangka tersebut, petugas mendapatkan keterangan bahwa mereka diperintah oleh pengendali kurir yaitu Donny.

“Jadi Donny ini kita tangkap di hari Jum’at 20 Juli 2018, di jalan Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat,”terangnya.

Penangkapan ketiga tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mendapatkan salah seorang tersangka bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam ember plastik berwarna putih hijau.

Ketiga tersangka terancam, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.

“Ini sebagian kecil yang diungkap sebagian besar belum terungkap,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Polisi Mardi Rukmianto.

Ketiga tersangka kini diamankan di BNNP Sulawesi Selatan. Petugas masih mengejar pelaku dari jaringan lainnya. (SN)