Prioritas.co.id, Sidimpuan – Penyidik Tipikor Polres Padangsidimpuan Selasa (31/07) malam akhirnya menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan atas dugaan korupsi pengadaan alat traffic light (lampu pengatur lalulintas). Sebelumnya juga pihak Tipikor Polres Padangsidimpuan sudah lebih awal ditangkap dan sudah menjalani masa tahanan di lapas Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan.
Kapolres Kota padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya Melalui kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP abdi Abdullah mengatakan, IH ditahan atas dugaan ikut serta dalam dugaan korupsi pengadaan traffic light sebesar Rp500 juta bersumber dari dana APBD Tahun 2015. “Sebelumnya pengadaan proyek ini sudah menjadi temuan dengan tersangka mantan Kadishub (ABL) dan (IH) terlibat ikut serta menikmati,” terang kasat.
Berdasarkan pemeriksaan, pembangunan proyek traffic light sudah melakukan tindak pidana Korupsi dan tidak sesuai yang sudah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Setelah hasil audit menunjukkan adanya penyipangan serta keterangan saksi ahli, penyidik Polresta Sidimpuan menahan IH dan ABL. “Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” paparnya.
Abdi juga menjelaskan, kepolisian bekerja berdasarkan temuan dan hasil audit BPPK. ”yang menentukan kerugian negara itu BPKP, sedangkan kami hanya menindaklanjuti hasil temuan lembaga itu,”tuturnya kepada wartawan ketika ditemui.
Dampak dari korupsi pembangunan traffic light, sambung Abdi sampai saat ini fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat itu belum bisa dipergunakan.”Dengan anggaran sebesar itu, tapi lampu merahnya belum bisa dipergunakan,”tandasnya.
Dari pantauan Wartawan, IH masih diperiksa di ruang penyidik dari pukul 19.46 Wib, Selasa (31/7/2018). Sampai berita ini dirilis IH masih dalam pemeriksaan, IH memakai baju biru corak batik, dan terus merunduk waktu di Periksa penyidik tipikor polres kota padangsidimpuan. (sidaknews.com)