Pemkab Lahat Rapat Koordinasi Sengketa Lahan Di Kikim Timur

0
119

Prioritas.co.id, Lahat – Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Purwaraja, SP 4 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan pihak perusahaan Kelapa Sawit PT. Lonsum Tbk seluas 165 Ha kembali di gelar di ruang Oproom Pemkab Lahat. Kamis (7/11/19), kali ini pihak PT. Lonsum Tbk. hadir memenuhi undangan Pemkab Lahat dalam pertemuan guna membahas sengketa lahan yang telah berlarut-larut.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari mediasi yang di lakukan sebelumnya. Dimana pihak pihak OTDA telah melakukan peninjauan dan pengukuran ke lokasi bersama tim yang terdiri dari, BPMdes, Dinas Transmigrasi, Perkim, Perkebunan/pertanian, Kabag Hukum dan Camat Gumay Talang, Camat Kikim Timur, serta Kepala Desa Perwaraja, Suka Makmur.

Dari hasil tim peninjauan Kabag Wilayah Syamsul Bahri mengatakan bahwa, Desa Purwaraja SP4 adalah desa yang baru, dimana perbatasan Desa Purwaraja dan Suka Makmur tidak sejauh ini ada masalah, selain itu Desa Purwaraja juga telah terdaftar di SK Gubernur Sumsel 301/SK/98.

“Dari hasil itu sudah jelas bahwa Desa Purwaraja telah terdaftar di Surat Keputusan Gubernur Sumsel , jadi tinggal masyarakat warga desa memberikan SK ke Bupati,” kata Syamsul Bahri.

Senada, Kepala Dinas Perizinan Heri Alkafi, menerangkan bahwa , bahwa di izin lokasi No. 503 yang menjadi dasar Lonsum untuk mengukur, dan tidak ada Desa Purwaraja masuk dalam izin lokasi.

“Berdasarkan SK Bupati terdahulu bahwa Desa purwaraja tidak masuk dalam izin lokasi, dan saat ini Izin lokasi telah habis pada 29 September yang lalu,” terang Heri.

Sementara itu, Kepala Disnakertran Ismail Hanafi, menyampaikan jika lahan Desa Purwaraja memang di peruntukan untuk wilayah pemukiman Tranmigrasi berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1991yang lalu. Dimana dalam kesepakatan bersama Provinsi Tingkat I dalam rangka pembangunan nasional khususnya di bidang Tranmigrasi.

“Jadi itu jelas lahan khusus untuk pemukiman tranmigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Ismail Hanafi.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum warga Desa Purwaraja Sujoko Bagus,SH mengatakan bahwa hasil dari mediasi telah menemukan titil terang, menurut Joko keterangan dari pihak BPN, Disnakertran, Dinas Perizinan Terpadu, dan OTDA, telah jelas membuktikan bahwa lahan sah milik warga SP4.

Pihak PT. Lonsum melalui Kuasa Hukum Agus Efendi menjelaskan akan mengajukan permohonan HGU karena perpanjangan permasalahan sebelumnya dimana telah ada tanaman pokok lonsum yang di luar HGU di Lahan, Muara Tandi dan Tanah pilih.

“Permasalahan ini adalah perbedaan data, dan kami juga ikut ekspos dan kanwil sumsel untuk di tinjau ulang ,”jelas Agus.

Sekda Kabupaten Lahat Januarsah SH.MM mengatakan mengenai permasalahan izin lokasi PT Lonsum di wilayah Kikim Timur,
kita menyikapi dengan cara dingin/kekeluargaan. jangan sampai menambah permasalahan baru, kita berharap pertemuan ini akan menghasilkan hal yang positif.

Kami sudah ekspos dari BPN bahwa HGU dari PT Lonsum memang benar berdekatan dengan tanah Desa Purwareja, dan izin lokasi bahwa Desa Purwareja ini tidak masuk dalam izin lokasi, di situ jelas bahwa izin lokasi yang di buat tanggal 16 sep 2016 menyebutkan izin lokasi itu tidak termasuk Desa Purwareja, tapi di gambar peta pihak BPN, gambar yang akan di ukur BPN provinsi itu lokasinya di Desa Purwareja, kita menarik benang selisih itu”, jelas sekda.

Kanwil sumsel akan melakukn pengukuran ulang pengembangan HGU sesuai izin lokasi.
BPN provinsi minta di pengukuran nanti kerjasamanya dengan baik, supaya jelas areal mana HGUnya dan areal mana yang di klaem masyarakat Desa Purwareja, Pengukuran di rencanakan minggu ketiga bulan November 2019 . Dan siapkanlah dokumen untuk mengukur ulang, sama sama menyaksikan dan masing masing menandatangi di mana titik titik lokasinya . (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here