Dua Pelaku Spesialis Pencurian di Job Motor Diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang

0
88

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian barang berharga dalam Jok motor.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut atas dasar laporan korban kehilangan pemilik motor, Arisna Dewi kepihak kepolsian Resor Tanjungpinang.

Hal tersebut diisapaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, MH dan PS. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman saat rilis di lobi Polres Tanjungpinang, Senin (28/10/2019).

Dikatakan Kapolres, Korban pada hari minggu tanggal 22 September 2019 tiba di jembatan Dompak depan Mall Ramayana Tanjungpinang bermaksud melaksanakan olah raga lari pagi. Kemudian, korban meletakkan barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motornya untuk melaksanakan olah raga lari.

Sekembalinya dari berolah raga korban pun membuka jok untuk mengambil barangnya namun barang tersebut sudah tidak ada.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang dari dalam jok motornya, satu unit HP merk Phone 5S warna silver. Satu unit HP merk Oppo A83 warna putih dan satu unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam serta, uang tunai senilai Rp780.000,-

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan dan melacak keberadaan HP milik korban.

Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 diketahui bahwa HP tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial AF Als IJ.

Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ASH Als ME dan seorang laki-laki berinisial DE yang juga merupakan penadah HP curian tersebut.

Selajutnya dilakukan pengembangan dan pada tanggal 24 Oktober 2019 jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ESD dan BRM yang merupakan pelaku pencurian di dalam jok sepeda motor milik korban Sdri. Arisna Dewi.” Kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ESD dan BRM terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk AF, ASH, dan DE yang merupakan penadah barang curian tersebut dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.

” Hindari meletakkan barang berharga di dalam dan di bawah jok sepeda motor karena tidak sulit bagi seseorang untuk mengambil, mencurinya serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.”terangnya.

“Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita.”paparnya. (*)

Editor Aliasar

Sumber (Humas Polres (TPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here