Perda Pesta Rakyat Masih Bisa Direvisi

0
1080
Ketua DPRD Muba, Abusari, saat menerima para pendemo penolakan perda pesta rakyat belum lama ini.

Prioritas.co.id, Sumsel – Menyikapi banyaknya perlawanan terhadap Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat yang seharusnya berlaku secara efektif sejak 1 Juli 2018, Ketua DPRD Muba, Abusari angkat bicara. Menurut dia, Perda tersebut masih bisa direvisi jika memang diinginkan masyarakat Muba.

“Perda Pesta Rakyat merupakan Perda usulan pihak eksekutif ke DPRD, memang Perda tersebut sudah di sahkan dan seharusnya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Tapi kalau memang dianggap bertentangan dengan tradisi dan budaya masyarakat Muba, silahkan ajukan keberatan kepada Bupati baik lisan maupun tertulis,” kata Abusari, Minggu (21/7).

Jika Bupati menyetujui usulan perubahan Perda tersebut, lanjut Abusari, maka usulan tersebut akan disampaikan kembali ke DPRD. DPRD akan membahasnya kembali dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun sebelum melangkah kesana, bisa dipastikan Bupati akan mengundang kembali tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sebelumnya mendesak dibentuknya Perda tersebut.

Penolakan pemberlakuan Perda Pesta Rakyat sebenarnya sudah kerap dilakukan, bahkan sebelum perda tersebut di sahkan. Diantaranya demo masyarakat Muba dikantor DPRD Muba, Ratusan masa dari berbagai aliansi geruduk kantor DPRD Muba, Senin (12/2) lalu. Masa menuntut agar DPRD Muba membatalkan Perda Pesta Rakyat yang bakal diberlakukan per 1 April mendatang.

Dalam orasinya Kurniadi, yang merupakan ketua LSM Forum Masyarakat Muba Bersatu (FM2B) yang mengecam Perda Pembatasan Pesta Rakyat yang dinilai sebagai upaya memberangus budaya masyarakat Muba. Menurut dia, Pesta Rakyat merupakan tradisi budaya dan bagian dari hak azazi masyarakat Muba.

“Batalkan Perda pesta rakyat, karena Perda tersebut akan menghapus salah satu budaya turun temurun dari kami masyarakat Muba. Kami takkan berhenti disini, jika DPRD Muba tidak bisa memenuhi aspirasi kami, kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,” kata Kurniadi.

Dan jika memang tidak bisa dibatalkan, Kurnaidi meminta eksekutif dan legislatif Muba arif dan bijaksana menyikapi hal tersebut meminta Perda pembatasan hiburan rakyat direvisi. Karena Perda tersebut secara tidak langsung akan memusnahkan salah satu tradisi dan budaya masyarakat Muba yang sudah mendarah daging dari leluhur masyarakat Muba dan membumi dibumi Serasan Sekate.

“Kami tidak meminta Perda dibatalkan, tapi direvisi jam tayangnya hingga pukul 23 atau 24.00 wib, agar tradisi berkumpul kumpul sedulur yang sudah ada dari zaman dahulu tetap eksis dibumi serasan sekate ini. Dan jika dianggap musik remik dan biduan sawir yang juga dikaitkan dengan narkoba, kan bisa ditiadakan musik remiknya, nyalakan lampu yang terang dengan pakaian penyanyi yang lebih sopan,” imbuh Kurnaidi. (dani)