Prioritas.co.id, Langsa – Akhirnya pelaku pembunuhan pelajar SMAN 2 Langsa M. Faizal (korban) berhasil ditangkap Satuan reserse kriminal Polres Langsa yang dibantu anggota Polsek Langsa Timur di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya dikediaman pamannya. Tersangka yang bernisial HKS (17) merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Juli 2018, sekira pukul 14:00 wib disebuah alur tepatnya didesa Baroh Langsa Lama kecamatan Langsa Lama. Tersangka HKS melakukan aksinya dengan sendiri yaitu menjumpai korban didepan SMAN 2 Langsa dan selanjutnya HKS mengajak korban untuk pergi menuju ke sebuah alur, yaitu tempat ditemukan jenazah korban.
Setelah itu, tersangka bersama korban pergi berboncengan berdua menuju lokasi yang sudah dibicarakan awal dengan posisi korban membonceng tersangka menggunakan sepeda motor milik M. Faizal dan berhenti dibawah pohon.
Namun sampai dibawah pohon, tersangka bersama korban sempat berbincang-bincang dan selanjutnya mereka berdua pergi dari pohon tersebut menuju ke jalan. Tapi sampai ditengah jalan, tiba-tiba tersangka langsung mengeluarkan sebuah pisau jenis sangkur yang sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka dan langsung menusukkan pisau itu ke pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka mencabut pisau tersebut dan menusuk kembali korban sebanyak satu kali lagi dan akhirnya korban jatuh dari sepeda motor dalam keadaan pisau masih tertancap ditubuh korban.
Pada saat itu, tersangka mencabut pisau tersebut dan membuang ke semak-semak dan tersangka pergi kabur menggunakan sepeda motor milik korban. Pada saat pergi, tersangka sempat melihat korban memegang besi bagian belakang sepeda motor miliknya lalu tersangka berhenti untuk melepaskan tangan korban dan akhirnya meninggalkan korban sendirian.
Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK dan kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi dalam acara kenferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Jum’at (20/07/2018).
Untuk motif kasus pembunuhan ini, Kata Kapolres Langsa, sedang dilakukan proses penyelidikan dan kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa.
Sementara, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 340 Jo dan pasal 338 KUHPidana sub undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maximal penjara selama 20 tahun atau hukuman mati (seumur hidup) dan minimal 15 tahun penjara, jelas Kapolres Langsa. (Sidaknews.com)