Situbondo,Prioritas.co.id – Di duga mencatut nama, pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir dan tanda terima intensif pekerja pada proyek pengaspalan jalan tahun 2017 yang menggunakan anggaran Dana Desa, Kepala Desa Wonokoyo Subairi, Bendahara Desa Wonokoyo Mohammad Ridho dan Sekretaris TPK Desa Wonokoyo Zaini Miftah diadukan oleh warganya ke Polres Situbondo, Jumat (25/10/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Prioritas.co.id dan menurut keterangan yang disampaikan Lukman Hakim SH, selaku kuasa hukum Sahwatun dan kawan-kawan menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan Khusus Dana Desa (DD) Tahap Kesatu Tahun 2017, terindikasi adannya penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum, hal itu sesuai data-data berupa Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja Pembangunan Aspal jalan dengan nama-nama sebagai warga Desa Wonokoyo yang sudah terdaftar dalam Dokumen/Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Sahwatun dan kawan-kawannya yang didampingi kuasa hukum Lukman Hakim SH menjelaskan bahwa, pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo melaksanakan Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Pekerjaan Pembangunan Aspal jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 327.000.000,00.
“Sebagai hak Pelapor, saya dengan beberapa warga Desa Wonokoyo telah menemukan fakta-fakta yang menegaskan adanya pencatutan nama dan tanda tangan daftar hadir serta tanda terima insentif pekerja warga Desa Wonokoyo yang tanda tangannya dipalsukan,” Ucap Sahwatun dihadapan beberapa awak media.
Lukman Hakim juga mengatakn, bahwa duduk masalah dalam kasus ini adalah adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan pelapor yang dilakukan oleh Kepala Desa, Bendahara Desa dan Sekretaris TPK Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
“Saya kira tanda tangan yang dipalsukan oleh kepala desa sengaja dibuat atau menyuruh orang perangkat lain, agar dapat menyerap anggaran kegiatan, meskipun dengan cara melawan hukum. Hal itu jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263,” jelas Lukman Hakim SH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo ketika dimintai tanggapan persoalan terkait pengaduan Sahwatun bersama kawn kawannya menjelaskan, pihaknya sudah menerima pengaduan beberapa warga perwakilan dari Desa Wonokoyo yang namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan terkait dengan penggunaan dana desa tersebut.
“Pengaduan ini kami terima, namun kami juga masih akan melakukan investigasi, klarifikasi dan penelusuran apakah itu tindakan murni pada pasal 263 pidana umum atau justru mengarah pada pidana korupsi, “ jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP. Masykur SH dihadapan sejumlah wartawan. (Sony)