Satpol PP Muba Kembali Tertibkan PKL Sepanjang Jalan Protokol Kota Sekayu

0
391
Sejumlah pedagang bendera terlihat sibuk membongkar dagangannya ,saat satpol pp muba melakukan penertiban pkl di jalan Protokol kota sekayu, rabu (18/7).

Prioritas.co.id, Sumsel – Berselang dua minggu paska menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Trotoar dan Jalur Hijau di daerah bundaran dan sejumlah titik dalam Kota Sekayu, Satpol PP Muba, kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berada di area trotoar dan juga membongkar sejumlah bangunan dan lapak yang berjualan di jalur hijau jalan Protokol dalam Kota Sekayu, Rabu (18/7).

Seperti penertiban sebelumnya, Satpol PP sudah sosialisasi dan melakukan penandatanganan kesepakatan pembongkaran bangunan dengan pemilik bangunan atau pedagang. Hal ini disampaikan Taufik, penyidik PPNS Muba yang memimpin langsung, eksekusi penertiban tersebut.

“Sebagian besar PKL sudah diberi himbauan atau pemberitahuan sebelum kami melaksanakan penertiban ini. Tetapi masih saja ada bangunan-bangunan yang belum dibongkar pemiliknya, maka hari ini bangunan tersebut kami bongkar atas persetujuan pemiliknya,” kata Taufik.

Hal ini juga diamini sejumlah pedagang perihal penertiban lapak yang sedang berlangsung tersebut. Didalam ruangan penyidik kantor satpol pp terlihat dua pedagang yang mengambil barang dagangannya paska disita satpol pp.

Dua orang pedagang bendera yang menggelar dagangannya di jalur hijau hanya diberi peringatan untuk tidak berjualan lagi di trotoar dan memasang bendera di pohon-pohon. Dan setelah membuat pernyataan pedagang tersebut diperbolehkan membawa pulang dagangannya paska penertiban.

“Kami hanya di beri peringatan dan himbauan agar tidak berdagang lagi di trotoar. Setelah buat pernyataan kami diperbolehkan pulang,” ungkap indra salah satu pedagang tersebut.

Pada salah satu bangunan yang dibongkar sempat mendapat protes dan perlawanan dari pemilik bangunan. Namun walau pun mendapat protes ,satpol pp tetap membongkar bangunan tersebut. (dani)