Bendahara KPU Lamongan Di Tahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada

0
99

Prioritas.co.id.Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bergerak cepat menahan Irwan, Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan yang disangka menyelewengkan dana hibah Pilkada 2015, Kamis (17/10/2019).

Irwan sehari lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1, 1 miliar.dia kini menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi menjelaskan, penahanan tersebut agar memudahkan proses hukum penyelesaian perkaranya efisien.”Ada permohonan penangguhan penahan dari PH- nya, ” kata Yugo, Kamis (17/10/2019).

Penyidik mempunyai pertimbangan lain, pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. “Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Yugo.

Ditanya apa ada kemungkinan tersangka lain? Yugo menambahkan, seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Untuk penentuan tersangka lain belum cukup alat buktinya. Tapi kemungkinan-kemungkinan itu nanti kemungkinan akan muncul pada fakta persidangan,” katanya.

Usai pemeriksaan, tersangka Irwan digelandang menuju mobil tahanan Tipikor dengan menganakan rompi warna orange. Irwan tak memberikan komentar apapun pada awak media yang menyanggongnya sejak siang hingga petang tadi.

Wajah Irwan lesu dengan didampingi PH, Gus Nihrul Bahi Al-Haidar menuruni tangga Kantor Kejari menuju mobil tahan dan langsung dibantarkan ke Lapas Lamongan Jalan Soemargo.

Lebih lanjut Yugo menjelaskan, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Kejari Lamongan menetapkan tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2015. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan berhasil mengantongi dua alat bukti yang menjerat Irwan, Bendahara KPU Lamongan, sebagai tersangka”(Wj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here