Polres Padangsidimpuan Berhasil Bekuk Seorang Kurir Narkoba

0
352
Kurir ganja Atas Nama Muliady Siregar saat diamankan Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Peredaran narkoba jenis ganja di Kota Padangsidimpuan kian merajalela, namun upaya dari sang Bandar selalu kandas, buktinya, Jajaran Polres Padangsidimpuan berhasil digagalkan dari salah satu kurir. Minggu 8 Juli 2018 sekira Pukul 21.00 Wib.

Dalam penggagalan peredaran ganja itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir bernama Muliady Siregar alias Naan (40) yang tinggal di daerah Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kurir tersebut diamankan beserta barang bukti sebanyak 5 (lima) Ball narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 5.800 (lima ribu delapan ratus) gram, selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah tas rangsel warna Hijau merek Polo Star bersama satu unit Sepeda Motor Honda Beat Streef warna Putih tanpa TNKB.

Pelaku sendiri di tangkap di daerah Jalan Permata Indah Lingkungan I Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Data yang dihimpun Wartawan penangkapan tersangka berkat kerja keras polisi dalam menumpas peredaran narkoba di kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP hilman Wijaya sik. MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP. CJ panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya narkoba jenis daun ganja siap edar seberat Lima bal ganja kering seberat 5.800 (lima ribu delapan ratus) gram”, ucap carles.

Diceritakannya, pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 sekira Pukul 20.30 Wib, ketika tim dari Polres Kota Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis ganja di Jalan Permata Indah Lingkungan I Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, tanpa menunggu lama petugas melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Streef warna putih Tanpa TNKB, jelas Kasat.

Selanjutnya masih kata kasat, Petugas pada saat itu langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau merek Polo Stars yang berisi 5 (lima) Ball narkotika gol I jenis Ganja yang dibuang tersangka disamping sebelah kiri Sepeda Motornya.

Menurut keterangan tersangka bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya sudah mereka sepakati Lokasi transaksi narkoba jenis Ganja tersebut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sudah ditangani Satnarkoba polres padangsidimpuan.

Kepada Wartawan Senin (09/07/2018) Kasat narkoba AKP CJ Panjaitan mengatakan,”atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan pihak sedang Melakukan pengembangan terkait penangkapan Kurir dan daun ganja kering sebanyak Lima Bal. “terang Kasat. (SN)