Sebelumnya Pernah di jebloskan ke penjara, Pria ini Tersandung Lagi Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi

0
160
R bin Is alias Mario saat diamankan polisi.

Prioritas.co.id, Aceh Utara – Sebelumnya Pernah dijeblos ke penjara dalam kasus penembakan Posko Nasdem, R bin Is alias Mario kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh tersandung kasus penganiayaan terhadap Darmansyah, Sabtu (30/06/2018) sekira pukul 12.00 Wib di Waduk Krueng Kerto Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Dan dari hasil cek urine, Mario dinyatakan positif Metampetamine.

Penangkapan pelaku inisial R bin Is alias Mario (35) warga Gampong Tanjong Drien Kecamatan Paya Bakong Kab. Aceh Utara berdasarkan LP/02/V/2018/PA/RES AUT/SEK Paya Bakong pada tanggal 01 Mei 2018. Dan SP.Kap/01/V/ 2018/ Reskrim, tanggal 30 Juni 2018.

Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu,Rizki Kholiddiansyah kepada awak media mengatakan bahwa tersangka ditangkap Opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kantor PT. Brantas Waduk Krueng Kerto. Selanjutnya tim Opsnal Reskrim langsung menuju ke lokasi, dan mengamankan tersangka yang sedang duduk didalam kantor tersebut.

“Laporan itu pun kita tindaklanjuti, dan kota berhasil menangkapnya pada hari itu juga, sekitar pukul 12.00 WIB, 30 Juni 2018 sedang duduk di kantor rantas Waduk Krueng Keureuto desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Aceh Utara,”ungkapnya.

Dia menceritakan, bahwa kejadian itu berawal pada hari Senin, 30/05/2018 sekitar pukul 12.30 wib. bertempat di depan kantor Brantas Waduk Krueng Keureuto Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Ditempat itu, tersangka R bin IS alias Mario datang menjumpai pelapor bernama Darmansyah menanyakan masalah tanah milik kawannya yang telah diambil oleh Pelapor yang akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan proyek waduk Krueng Keureutoe.

Lalu pelapor menjelaskan bahwa tidak apa-apa kalau benar tanah itu milik kawan tersangka yang penting ada saksi yang mengakui bahwa itu milik kawan tersangka.

Diduga perselisihan tersebut, tersangka langsung memukul korban dengan cara menonjok dibagian pelipis kiri dan menendang dibagian dada dan pada saat itu langsung di lerai oleh beberpa orang yang ada ditempat tersebut.

“Tersangka berinisial R bin IS alias Mario dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”katanya. (sidaknews.com)