Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Kota Padangsidimpuan berhasil meringkus MAS (27) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. MAS di cokok polisi, berdasarkan laporan orang tua FND (13) yang diduga menjadi korban persetubuhan, Sabtu 23 Juni 2018 sekira pukul 14.30 Wib.
Peristiwa ini bermula pada bulan Oktober 2017 lalu. Namun pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamanya di Desa Aek Dakkal Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Informasi yang di peroleh dari polres padangsidimpuan telah mengamankan seorang pemuda yang disangka telah melakukan tindak pidana perkosaan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Berdasarkan Nomor LP/216/VI/2018/SU/PSP, tanggal 21 Juni 2018 yang di lakukan Tersangka berinisial MAS (27) di salah satu kamar Rumah yang di tempatinya di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan,
Sedangkan korbannya seorang perempuan Berinisial FND masih berusia 13 tahun, warga Kota padangsidimpuan. Saat ini pelaku telah diamankan dan di titipkan di Lapas sialambue untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH Melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini terungkap ketika Korban (FND) memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dihamili oleh Tersangka MAS di rumah kontrakannya di salah Satu Kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, sekitar bulan Oktober 2017 layaknya perbuatan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Usai kejadian tersebut, pelaku sering mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya karena Buah dari perbuatan bejat itu mulai nampak, “terang kasat.
Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan Atas perbuatannya, pelaku disangka melangar pasal 285 KUHP, dan pasal cabul terhadap anak yang belum cukup umur sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun”, pungkas kasat yang murah senyum ini. (sidaknews.com)