Prioritas.co.id Lumajang- Dana Bantuan Afirmasi, yang berupa Bos Afirmasi dan Bos kinerja harus sesuai dengan prosedur pelaksanaan dan juknisnya.
Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomer 364/p/ 2019 tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomer 320/p/2019 tentang satuan pendidikan penerima bantuan bos afirmasi dan bos kinerja.
Menurut Agus salim selaku Plt Kadisdik kabupaten Lumajang menegaskan “Kita harus bertanggung jawab bantuan dana BOS kita di tunjuk oleh pemerintah mengelolah dana bos yang baik, kedua kita bertanggung jawab terhadap barang yang sedang sekolah itu adakan sesuai dengan juknis sesuai dengan Permendikbud yang sudah di tentukan harus tepat waktu dan sasaran, yang ke tiga bertanggung jawab dengan output sekolah itu sebelum di berikannya dana BOS itu kita juga harus melihat dan harus sudah berubah. ketiga inilah yang harus di perhatikan” paparnya
“Kita akan kawal dan akan selalu kami pantau melalui pengawas di wilayah kecamatan. Dana BOS Afirmasi Dan BOS kinerja harus sesuai dan di laksanakan sesuai dengan juknis di Permendikbud nomor 31 2019” imbuhnya
Sedangkan menurut Kahar selaku kepala bidang sarana dan prasarana “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan yang sekarang ini maka bantuan ini harus segera mingkin kita laksanakan.apabila kita sesuai dengan prosedur pelaksanaan dan juknisnya maka ini akan menjadi peningkatan mutu pendidikan yang terbaik” jelasnya
“Dinas pendidikan akan memfasilitasi tolong jangan sampai menyimpang dari spek dan peraturan yang ada karena sanksinya adalah harus mengembalikan dana bantuan tersebut secara kes” tambahnya
Menurut Nurul selaku narasumber di sosialisasi Dana Bos Afirmasi dan Bos kinerja menyampaikan Bahwa dari evaluasi Dan sinkronisasi indeks pendidikan di Indonesia makin lama makin menurun, ketingkatan mutu sekolah juga makin menurun dari data yang di evaluasi terakhir di bulan mei tahun 2019. (Rhm)