Lika Liku Kakak Beradik Buronan Pembunuh Polisi Lamteng, Motif Asmara Segitiga Hingga Berganti Identitas

0
1521

Prioritas.co.id, Lampung Tengah – Keluarga almarhum Briptu Fauzi Yurizal, anggota Polres Lampung tengah yang menjadi korban pembunuhan kakak beradik pada 19 Juli 2011 di Taman Tugu Kopyah Gunung Sugih, Lampung Tengah dapat bernafas lega.

Pasalnya kakak beradik, pelaku pembunuhan menggunakan senjata organik Polri yang dirampas dari tangan Briptu Fauzi Yurizal sendiri, telah ditangkap dan menghuni hotel prodeo menunggu proses persidangan.

Keduanya ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 21 September 2019, berdasarkan penyelidikan panjang, pasalnya kedua pelaku yang bernama Arwan Liansyah (35) dan Zeldi Wahyulhaq (27) telah berganti nama.

Mereka memakai nama lain hampir 1 windu lamanya, namun polisi tidak menyerah melakukan pencarian pembunuh almarhum Briptu Fauzi Yurizal, yang kala itu berdinas di Polsek Seputih Surabaya Lamteng.

Berita Sebelumnya : Buronan Delapan Tahun, Pembunuh Polisi di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk di Cilacap.

*Kedua Tersangka Berganti Nama*

Tim bergerak, menyusuri jejak keduanya, satu persatu sekolahnya didatangi dari SD, SMP, SMA dan tempatnya pernah kuliah di Bandar Lampung.

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menemukan bukti petunjuk identik berupa jejak digital ditautkan ke media sosial. Polisi menemukan ada keterkaitan yang bersangkutan.

Terkuak mereka bukan lagi Arwan Liansyah dan Zeldi Wahyulhaq. Mereka telah berganti menjadi Slamet dan Sugeng beralamat Cilacap.

Walapun mereka berganti nama namun “Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna dan Tidak Ada Kejahatan yang Tidak Meninggalkan Bekas”. Sehingga mereka tak berkutik saat petugas menangkapnya.

*Pelarian Mereka dan Jodohkan Pemilik Kebun*

Usai keduanya mengeroyok Briptu Fauzi Yurizal dan tersangka Arwan merampas dan melakukan penembakan sebanyak 3 kali, kemudian mereka melarikan diri ke arah Metro, menyembunyikan handphone dan senpi dibawah pohon bambu di Metro, beruntung petugas berhasil mengamankan senjata tersebut.

Keduanya, kemudian pergi ke Way Halim Bandar Lampung selama beberapa hari, merasa dalam pengejaran, lantas mereka kembali bergerak menggunakan sepeda motor, lagi-lagi membuang jejak. Sepeda motornya di jual di Bakauheni.

Bermodal uang penjualan motor, mereka pergi ke Cikupa menggunakan bus, bersembunyi menyewa rumah kost selama 5 hari. Lagi-lagi berpindah tempat, menghilangkan jejak mereka ke Banyumas.

Dibanyumas mereka menetap sekitar 2 minggu, kemudian berpindah begerak perjalanan bus 1 jam menuju Cilacap. Lantaran uang mereka sudah habis sehingga mencari pekerjaan serabutan dan menjadi tukang kebun.

Dalam pekerjaan itu mereka bersikap dan berprilaku baik disana, sehingga oleh pemilik kebun dijodohkan dan menikah dengan anak perempuannya. Hingga berganti nama.

*Pembunuhan Motif Asmara*

Asmara cinta segi tiga membuat Briptu Fauzi kehilangan nyawa, padahal Fauzi sebenarnya tidak mengetahui bahwa kekasihnya pernah berpacaran dengan tersangka Arwan.

Lantas iapun meminang gadis pujaannya, namun sayang rupanya tersangka Arwan tidak ikhlas atas hubungan mereka.

Arwan menghubungi kekasih Briptu Fauzi agar membatalkan hubungan mereka. Namun sang kekasih menolak dan meminta bantuan Briptu Fauzi untuk datang menolong.

Briptu Fauzi datang, melihat kekasihnya ditarik-tarik merasa emosi. Namun kedua pelaku lebih sigap dan memukuli Fauzi hingga merampas Senpi dan menembakan senjata itu ke tubuh Fauzi.

*Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara*

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti senpi organik yang melukai dan membunuh Briptu Fauzi serta Handphone.

Dan atas kejahatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 338 junto 55 atau 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” kata AKBP I Made Rasma, dalam konferensi persnya di Mapolres setempat, Senin (23/9/19). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here