Polres Tapsel Berhasil Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Nenek Berumur 70 Tahun di Palas

0
747
Siregar Sorong Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek di Palas saat diamankan polisi.

Palas, sidaknews.com – Jajaran Sat reskrim Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Amaluddin siregar alias siregar sorong (39) pelaku pembunuhan terhadap seorang Nenek berinisial Hj. HH (70). Tersangka 365 ayat 3 KUHP Pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres tapsel Akbp M Iqbal Sik dalam press release nya mengatakan, “Amaluddin Siregar alias Regar sorong (39) warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel ini di amankan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/38/VI/2018/SU/TPS ARTENG/TAPSEL/SUMUT, tgl 12 Juni 2018.

Dan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/25/VI/2018/ RESKRIM Tanggal 13 Juni 2018 dalam perkara ” Tindak Pidana Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun identitas korban ialah Hj. HH (70) warga Desa Binanga Tolu, kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

Menurut kapolres waktu kejadian Pada hari Senin (11/6/2018) sekira pukul 18:30 wib korban ditemukan warga di dalam rumah nya sendiri dalam keadaan tak bernyawa dan warga langsung melaporkan ke polsek Barteng.

Sementara modus Pelaku yang keseharian nya bekerja jadi tukang panjat kelapa, masuk kedalam rumah korban, kemudian memukul korban yang sedang tidur dengan balok kayu dibagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia, selanjutnya Pelaku mengambil barang-barang milik korban dan berusaha melarikan diri.

Dan atas kesigapan Team sat Reskrim Polres tapsel yang bekerja sama dengan team polsek barteng berhasil mengamankan tersangka, pada hari Kamis tanggal 14 juni 2018 pukul 02.13 wib di warung milik Taufik Hasibuan Desa Sialagundi, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel, penangkapan tersangka atas petunjuk olah TKP yang mana sepeda motor tersangka di temukan petugas tidak jauh dari TKP. “ujar kapolres.

Hal senada juga di sampaikan Kasat reskrim polres tapsel Akp Ismawansah, kepada awak media ini mengatakan Pada hari kamis tanggal 14 juni 2018 sekira 02.13 wib, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Tersangka Amaluddin Siregar alias Regar Sorong termonitor berada di wilayah Desa Sialagundi, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang menyebabkan matinya korban Hj. Hannum Harahap.

Selanjutnya tim gabungan operasional Reskrim Polres Tapsel dan Reskrim Polsek Barteng melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka di Desa Sialagundi, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Tim operasional pun melihat tersangka berada di dalam warung milik warga, mengetahui kedatangan tim, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota, yang terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan ke arah kaki Tersangka, setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk di obati.” ujar kasat.

“Setelah tersangka selesai di obati selanjut nya tersangka dan barang bukti berupa
satu unit sepeda motor merk Honda BB 4795 FF dengan BPKB hasil dari penjualan Mas Kalung milik korban, satu buah cincin milik korban.satu goni baju milik tersangka dan satu buah Tas Haji dan Dompet merah jambu milik korban. “Tutup kasat. (sidaknews.com)