Terulang, Dua Mobil Dinas Pemkab Lahat Diduga Bernomor Polisi Sama

1
1160

 

Prioritas.co.id, Lahat – Kembali ada pemandangan tak lazim saat melihat mobil yang lalu lalang di kota Lahat. Pasalnya, 2 mobil dinas Pemkab Lahat diduga berplat merah ganda dan menggunakan nomor polisi yang sama, yaitu BG 7 E. Dimana, satu mobil merek Mitsubishi Pajero digunakan Wakil Ketua 1 DPRD Lahat  dan satu lagi merek Toyota Innova yang diduga di gunakan ketua Pengadilan Agama Lahat, sebelumnya tahun 2016 juga di temukan plat ganda BG 5 E juga mengalami hal serupa.

Pemandangan ini jelas membuat beberapa warga yang melihat heran dan kebingungan.

“Apa bisa ya, mobil dinas plat merah menggunakan nomor polisi yang sama,” kata seorang warga Bandar Jaya bernama Andi, Kamis (19/9/2019).

Ia juga merasa heran apakah Pemkab Lahat dan aparat pemerintah tidak mengerti UU dan peraturan. Ia juga meminta kepada Bupati Lahat dan pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan dinas plat merah ganda itu, karena jelas telah menyalahi peraturan dan memalukan.

“Plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu kan kepolisian RI yang menerbitkan sebagai bukti bahwa kendaraan itu diidentifikasi dan diregistrasi. Jadi. jika ada dua kendaraan menggunakan dua nomor polisi yang sama jelas telah melanggar UU dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Sementara Ketua PLANTARI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH, saat diminta tanggapannya “sangat menyayangkan bahwa ditemukannya mobil dinas bernomor plat ganda yang dipakai oleh Wakil Ketua 1 DPRD, dan satu lagi dipakai Ketua Pengadilan Agama Lahat terulang kembali seperti tahun 2016 lalu.

“Kita minta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat mengecek itu, karena sekda yang menangani tentang aset negara dan hal ini telah diatur, khusus mobil dinas dalam PERBUP No. 38 Tahun 2015 tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional/Jabatan Milik Pemkab Lahat”, ujarnya.

Kita juga telah melayangkan surat informasi publik kepada Ketua Pengadilan Agama Lahat terkait yang menjadi dasar instansi mereka menggunakan BG 7 E juga, agar tidak terjadi penyalahgunaan plat merah ganda. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas penggunaan plat tersebut, tegas Sanderson.

Terpisah Wakil Ketua 1 DPRD Lahat, Gaharu, SE melalui pesan singkat WA menyatakan bahwa secara aturan beliau berhak atas BG 7 E tersebut.

Saat diminta tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Di tempat berbeda Kasat Satlantas Polres Lahat, AKP Rio Artha Luwih, belum juga menanggapi 2 mobil dinas memiliki nomor polisi yang sama, melalui pesan singkatnya. (EY)

1 COMMENT

  1. Tugas bagian umum utk mengajukan ke samsat utk merubah no mobil sesuai peruntukannya. Biasany dl mobil itu dipakai oleh instansi tsb kemudian minta tukar mobil tp belum diurus pergantian no platny..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here