Prioritas.co.id, Muba – Tim Kuasa Hukum Aksi pemblokiran jalan Desa Sareja dan Sugiwaras Musi Banyuasin (Muba) memberikan hak jawab atas berita Prioritas.co.id pada Sabtu, 14 September 2019, berjudul : PT Astaka Dodol Anggap Persoalan Mereka Dengan Kades Sareka dan Sugiwaras Selesai.
Berikut ini hak jawab dalam permintaan hak jawab yang dikirim Rico Roberto, SH Tim Kuasa Hukum Aksi Desa Sareka dan Sugiwaras, Selasa (17/9/2019) :
Hak Jawab:
Sebagaimana dengan adanya pemberitaan tentang “PT Astaka Dodol Anggap Persoalan Mereka Dengan Kades Sareka dan Sugiwaras Selesai” melalui media online Prioritas.co.id/Dani yang di upload tanggal 14 September 2019, maka bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai hak jawab berdasarkan UU Pers sebagai berikut :
1. Bahwa Nama : Surianto yang melakukan aksi bukan kepala desa.
2. Bahwa, Terkait Dana CSR dari Astaka Dodol belum ada kejelasan dan kades tak ada penolakan CSR.
3. Bahwa : Tuntutannya salah. Yang benar. Dalam aksi damai tersebut, massa memberhentikan mobil astaka dodol dengan tuntutan minta kejelasan izin pengangkutan batu bara tersebut, izin melintas di di jalan kabupaten kelas 3, SOP kendaraan yang digunakan untuk mengangkat batu bara, dan meminta csr untuk desa.
4. Bahwa : Masalah uang 6 juta, Saya Rico Roberto, SH., kuasa hukum sekaligus pemimpin aksi, tidak pernah meminta dan atau menerima uang sepeserpun dari pihak astaka dodol.
Demikian klarifikasi ini disampaikan.
Rico Roberto, SH.,
Kuasa hukum Sekaligus Pemimpin Aksi.
Berita Terkait : PT Astaka Dodol Menganggap Persoalan Dengan Kades Sareka dan Sugiwaras Selesai.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Prioritas.co.id meminta maaf. (Red)