Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Seorang Lelaki beranisian D (49) tega menyetubuhi anak-anak angkatnya sebut saja Bunga (17) sebanyak dua kali.
Sebelum perbuatan bejat tersebut dilakukan ayah angkatnya, bunga juga telah disetubuhi oleh pacarnya ditempat yang berbeda. Akhirnya kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat rilis di Mako Polres Tanjungpinang kepada sejumlah pewarta. Senin (16/9/2019).
“Pada hari Senin (19/8/2019) sekra pukul 24.00 Wib. Bunga disetubuhi oleh seorang laki-laki inisial J yang diduga pacarnya. Kemudian esok harinya, Ayah angkat korban D (49) yang datang dari Tambelan juga melakukan hal yang sama sebanyak 2 kali,” Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Perbuatan bejat tersebut terjadi kata Efendri Alie, kedua pelaku merayu, menarik paksa baju korban dan memaksa korban untuk melakukan hal tak terpuji itu.
“Korban dipaksa untuk mengikuti kemauan bejat pelaku dalam rentan waktu yang berbeda di kosan korban di perumahan Chines Square km 14 arah Uban, Tanjungpinang,” terang Alie.
Akibat perbuatan pelaku, kata Alie, korban bunga mengalami luka robek dibagian kemaluannya serta mengeluarkan darah.
“Barang bukti yang kita dapatkan dari perlakuan bejat pelaku, sehelai baju korban bermotif Hello Kitty, Menset, kaos korban dan celana pendek,” jelas Alie.
Kedua pelaku J dan D dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapen Tahun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia 2016 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. (r/red)
Editur: Aliasar
Sumber (Hum Polres TPI)