Seorang Anggota Polres Tanjungpinang Ditilang

0
543

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Tidak dapat menunjukan Surat kelengkapan Kendaraan, Seorang anggota Polisi ditilang saat hendak memasuki (Mako) Polres di Jalan A Yani Kilometer Lima Atas Kota Tanjungpinang, Sabtu (07/09/2019) pagi.

Hal tersebut terjadi ketika petugas, Satlantas bersama Seksi Propam Polres Tanjungpinamg melaksanakan penertiban kelengkapan kendaraan dan pengendara selama Operasi Patuh Seligi 2019.

Razia tersebut tidak hanya dilakukan pada masyarakat. Namun juga dilakukan terhadap Personel Polri yang akan memasuki Mako untuk melaksanakan apel pagi dan tugas kedinasan terlebih dahulu diberhentikan dan dilaksanakan pengecekan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K yang memimpin jalannya penertiban menyampaikan bahwa, pemeriksaan kelengkapan Personel Polres Tanjungpinang ini sangat penting dilakukan agar Personel Polres Tanjungpinang selalu tertib dan mentaati peraturan lalu lintas.

“Polri sebagai etalase dan berhubungan langsung dengan masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban yang juga selalu menyampaikan himbauan-himbauan kamtibmas kepada masyarakat hendaknya memberikan contoh yang baik dan terlebih dahulu menertibkan dirinya,”tegas Kapolres.

Pada pelaksanaan penertiban/razia kali ini 1 (satu) Personel didapati tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan yang bersangkutan baru saja kehilangan SIM tersebut dan belum melakukan pengurusan penerbitan SIM baru. (r/Aliasar)

Sumber (Hum Polres TPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here