Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Satuan Lalulintas Polres Tanggamus memberikan 79 tindak pelanggaran (tilang) di Operasi Patuh Krakatau 2019 di Kota Agung dan Pringsewu.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta SH, operasi dilaksanakan pada Sabtu (7/9/2019) di Jalinbar ruas Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Dan di ruas Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu
“Untuk di Kota Agung kami menerbitkan tilang bagi 33 pelanggar dan menahan 4 sepeda motor tanpa dokumen,” kata kata AKP Yuniarta SH.
Dalam pelaksanaan operasi didampingi anggota Provost Polres Tanggamus. Sedangkan untuk pelaksananya anggota Satlantas Polres Tanggamus.
AKP Yuniarta SH menambahkan, dari sejumlah penindakan pelanggaran, didominasi oleh pelanggar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
“Pelanggaran lalu lintas tadi didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat,” terang AKP Yuniarta SH.
Hal yang sama juga terjadi di Operasi Patuh Krakatau yang dilaksanakan di ruas Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Operasi Krakatau di jalinbar Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu, kami menerbitkan 46 tilang namun tidak menahan sepeda motor,” jelas AKP Yuniarta SH.
Kesempatan itu, Kasatlantas Yuniarta SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu untuk tertib berlalu lintas untuk keselamatan kemanusiaan.
“Kami imbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas karena ini untuk keselamatan dan kemanusiaan baik di Tanggamus maupun Pringsewu,” pungkasnya. (Rusdi)