Prioritas.co.id, Tuban – Program yang lagi gencar dalam dua tahun terakhir sejak 2017 dan masih berlangsung terutama yang berkaitan dengan legalitas pertanahan adalah sertifikasi massal, dengan program andalanya, PTSL. Dan Satu satunya Desa diwilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban yang jadi sasaran pelaksanaan PTSL 2019 Desa Ketodan.
Didampingi Kepala Dusun Suwito , salah satu anggota panitia ptsl, Suwiji pada Kamis, 05/09/2019 dikediamannya, menyampaikan “Terdapat dua syarat untuk dapat masuk dalam program PTSL, yaitu syarat fisik dan yuridis. Syarat fisik adalah tanah yang akan didaftarkan harus mempunyai batas tanah (pathok) yang telah disepakati antara masing-masing pemilik tanah yang bersebelahan, sedangkan syarat yuridis terkait dengan surat menyurat mengenai obyek tanah yang dimiliki seperti surat jual beli, girik dan sebagainya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “adapun jika 2 persyaratan tersebut telah siap proses peyelesaian akan lebih cepat dan program PTSL tahun anggaran 2019 akan terlaksana dengan maksimal dan efisien. Tahun 2019 kuota dari BPN Tuban 324 Bidang tanah, berkas yang masuk 327 , dari data tersebut masuk pemberkasan, ditambahkan ” Desa Ketodan pernah menerima Prona tahun 2012 dengan jumlah 350 sertifikat”
“Tidak diwajibkan pembuatan akta, yang penting ada bukti pendukung. Misalnya, kwitansi pembelian, surat tanah, surat perjanjian jual beli. Setelah dilakukan penyuluhan, baru akan ditelusuri riwayat kepemilikan tanah, termasuk pengukuran dan pemasangan patok batas tanah,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Suwiji “Saya mengapresiasi kepada pihak BPN Tuban yang memberi peluang pada pemerintahan Desa Ketodan , Juga pada rekan rekan panitia Ptsl Desa mulai dari pendataan, pengumpulan berkas, pengukuran tanah, sampai pada tahap Pemberkasan, juga keikutsertaan Warga dalam mendaftar program ptsl. (Yudi)