Prioritas.co.id, Pringsewu – Seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DP diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dari pria 35 tahun itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik bekas pakai, bahkan timbangan digital serta uang tunai.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, pelaku diamankan dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan penyalahgunaan Sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, maka kami lakukan penyelidikan dan pelaku diamankan kemarin, Senin (2/9/19) pukul 18.20 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Selasa (3/9/19) siang.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 plastik klip bekas pakai, 1 timbangan digital, 1 bundle plastik klip, sendok / skop yg terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
“Barang bukti Narkoba itu diamankan berada di kandang burung, letaknya disamping rumah pelaku, sementara uang Rp. 250 ribu merupakan hasil penjualan sabu berada dikantongnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu.
“Semua barang bukti milik saya, namun saya baru 3 kali melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut,” ucap pria beranak satu tersebut. (Red)