Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah Kepala Pekon/Desa (Kakon) Kecamatan Talangpadang, Gisting dan Pugung di Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Kacabjari) Talang Padang, Senin (2/9/19).
MoU dipimpin langsung oleh Kajari Tanggamus David P.Duarsa, SH.MH, didampingi Kacabjari Talang Padang, Andres Suprianus, SH. MH, yang dihadiri oleh 50 Kakon di 3 Kecamatan tersebut.
Nota Kesepahaman itu juga ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ketiga kecamatan, yaitu ketua Apdesi Talang Padang, Gisting dan Pugung.
Dalam sambutannya, Kajari Tanggamus David P. Duarsa, mengatakan, berkenaan dengan agenda di pagi ini Kejari Tanggamus bersama Kakon, dimana MoU itu sendiri terkait mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggan hukum dalam pengelolaan Dana Desa(DD).
Penandatanganan MoU JPN melalui Ketua Apdesi ketiga kecamatan terhadap 20 pekon se- kecamatan Talang Padang, 9 pekon se-kecamatan Gisting dan 22 pekon se-kecamatan Pugung dari 289 pekon se-kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Kajari menghimbau 289 pekon ini tidak segan-segan untuk bertanya mengenai pengelolaan penyerapan anggaran dana desa di pekonnya masing-masing supaya tidak menyalahi aturan dan tidak mubazir, bahkan pihaknya juga sudah membuka diri untuk, serta memberikan kesempatan kepada 289 pekon untuk MoU.
“Pada saat ini baru 20% yang melaporkan pelaksanaan program penyerapan anggarannya kepada kami, sementara konsekuensinya untuk melakukan perubahan seharusnya terlebih dahulu bertanya kepada kami silahkan, supaya kedepannya tidak menyalahi aturan, dan pengelolaannya bisa terserap semua. Jadi nantinya ada gedung pertemuan untuk membahas itu semua dan gratis,” terangnya.
Usai kegiatan, Kajari David. P. Duarsa bahkan berkesempatan menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan MoU antara Cabjari Tanggamus di Talang Padang, dari bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bidang JPN.
Dikesempatan Penandatanganan MoU bersama-sama dengan tiga kecamatan Talang Padang, Gisting, Pugung dapat dihadiri 50 kepala pekon/Pj. Kepala di tiga kecamatan itu.
“Maksud dan tujuannya adalah untuk bersinergi bersama-sama kepala pekon untuk konsultasi hukum dalam hal pelaksanaan penyerapan ADD yang mereka terima,” ucapnya dihadapan awak media yang meliput kegiatan.
Sehingga kedepan, lanjutnya, agar para pekon dibantu oleh Apdesinya, bisa menjadi nyaman bekerja dan melaksanakan proses penyerapan anggaran yang ada, yang dikelola oleh mereka.
Kajari kembali menegaskan, pihaknya membuka diri terkait konsultasi hukum terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasanya.
“Jadi kesimpulannya, melalui program JPN, dimana JPN punya program, nantinya memberikan pendapat hukum dan memberikan beberapa hal terkait proses-proses hukum atau legalitas pengadaan barang dan jasa, jadi secara garis besarnya kami menyiapkan beberapa hal terkait konsultasi hukum dan seterusnya,” pungkasnya. (Rusdi)