Prioritas.co.id, Mandailing Natal – PT Sorikmasmining (SMM) yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, saat ini sudah masuk tahapan pra konstruksi atau infildriling (pengeboran ulang).
Hal tersebut disampaikan Ade Hendi menejer Humas PT Sorikmas Mining kepada sejumlah wartawan Rabu (28/8/2019) di kantor PT SMM jalan Abri, Kecamatan Panyabungan.
Dikatakan Ade, Selama ini perusahaan sedang pokus mengurus perijinan, dengan ijin kontrak karya (KK), yang kesemua ijin tersebut pusat yang mengeluarkan/kementerian SDM.
“Setelah ijin amdal, ijin pinjam pakai kawasan hutan 2016, kewajiban IPPKH luasnya 485 ha dilanjutkan pematokan. Kemudian dilakukan perbahruan IPPKH tahun 2019”, jelasnya.
Meskipun semua ijin sudah keluar namun belum bisa melakukan penebangan pohon. Padahal PT SMM ijin KK tahun 2004, termasuk dari 13 perusahaan yang bisa beroperasi di kawasan hutan, sesuai kepres no 14 tahun 2004.
“Namun tetap kita melalui mekanisme, sehingga posisi sebelum konstruksi dari pemegang saham, kandungan 1,4 juta ons. Lalu Pemerintah tidak serta merta menerima, kita diminta uji kembali, apa bisa diambil semua. Ternyata hanya 760.000 ons jadi setengahnya saja yang bisa diambil disetujui kementerian ESDM,” terangnya.
Dari kondisi tersebut membuat pemegang saham akhirnya berpikir minta kepastian, jangan lewat infildriling, berkurang lagi. ” kegiatan sekarang ditargetkan sampai Desember 2019. Konstruksi Juni 2020, pembebasan lahan. Sementara akses jalan dari Malintang Kecamatan Bukit Malintang sampai ketemu jalan pemda,” jelasnya.
Sementara penerimaan pemerintah dari sektor pajak sudah masuk ke kas daerah. Untuk pajak PBB nanti menyusul setelah konstruksi. “Bagi hasil saham dari perusahaan ke Pemda agak panjang. Antam dengan pemerintah harus musyawarah. Posisi saham 75% pemerintah 25% masyarakat. Yang diajukan pemda 5%, hal itu tentu pembagian dari Antam,”katanya.
Dan untuk keterlibatan masyarakat di perusahaan sekitar 15 desa sekitar lokasi tambang. Pada saat tahapan konstruksi paling lama 2 tahun. “Dengan porsi tenaga kerja 70% putra daerah, dari 700 orang tenaga kerja, ini salah satu kewajiban dari renegosiasi kontrak karya, namun intinya pemberdayaan masyarakat,” tutupnya. (putra)