Gara-Gara Bobol Kartu Kredit Warga Kebraon di Amankan Polsek Tegalsari

0
115

 

Prioritas.co.id, Surabaya – Unit reskrim polsek tegalsari membongkar kasus tindak pidana skimming dan carding dari pelaku taupan akbar (26), warga griya Kebraon, Surabaya.

Kapolsek tegalsari, kompol rendy surya aditama mengatakan berawal dari laporan yang di terima SPKT dari korban berinsial (RN) bahwa kartu kredit milik korban digandakan dan dibelanjakan oleh pelaku pada, minggu, (4/8/2019) lalu sekitar pukul 23.00wib, di griya Kebraon.

Berbekal keterangan dari korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelakunya dan dapat ditangkap pada Rabu (7/8/2019) pukul 01.00wib yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Kompol rendy, kamis (22/8/2019).

Pelaku ini mengambil foto fisik kartu kredit milik korban sebelum digesekan di mesin EDC. kemudian dengan bekal .foto kartu kredit korban, pelaku ini dapat leluasa dengan membelanjakan 1 buah Hp xiaomi secara online di gearbest dengan akun paypal senilai USD 212.92 atau setara dengan Rp.3.100.000,” ujarnya.

Ketika belanja online itu, pelaku memasukan data nomor KK korban ke dalam transaksi online tersebut, selain itu dalam pengembangan saat penyidikan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya sudah 7 (tujuh) kali transaksi dengan kartu kredit milik orang lain dan semua adalah costumer tempat pelaku bekerja atau dengan modus yang sama.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 51 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang hukumannya penjara paling lama 12 Tahun. (Nang.f/Mumawar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here